Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tegal melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kab Kulon Progo , Dalam kunjungan tersebut, rombongan Badan Kehormatan dipimpin oleh Wakil Ketua II dan Ketua BK Rudi Indrayani,.SH MH ,. Hj, Erni ,. Amd.Par dan Anggota BK
Kunjungan BK DPRD pun diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Kab KulonProgo Sarji S.IP,. M.AP
Dalam sambutannya, Ketua BK Hj Erni menerangkan fungsi dan wewenang BK DPRD terdiri dari menyusun dan menetapkan kode etik bagi anggota DPRD melakukan pengawasan terhadap perilaku anggota DPRD dan lain sebagainya yang bertujuan untuk menjaga marwah lembaga DPRD
BK DPRD memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan BK DPRD Kab Kulonprogo Sehingga, Erni berharap, dengan adanya kunjungan ini, BK DPRD Kab Tegal bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai tupoksi yang ada.
“Sebagaimana kita ketahui tujuan BK DPRD sebagaimana termaktub dalam UU 13/2019 Tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3) adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” papar Hj Erni,.
Lebih jauh, Erni juga menjelaskan mengenai hak imunitas Anggota DPRD sehingga ia tak dapat dituntut di depan pengadilan karena menjalankan tupoksinya.
“Dalam Pasal 224 ayat 2 menegaskan imunitas sebagai salah satu hak yang dimiliki anggota DPRD,anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataannya atau pendapat yang dikemukakannya baik secara tertulis, yang terkaitan tugas dan fungsi anggota DPRD,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretariat DPRD Kab Kulonprogo Sarji mengapresiasi kunjungan DPRD Kab Tegal Sebab, DPRD Kab Kulon Progo juga butuh masukan dan koordinasi untuk memelihara dan mengawal ketajaman wakil rakyat dalam menjalankan tugas.
Kami menerima kunjungan BK DPRD Kab Tegal tentunya perananBadan Kehormatan penting untuk memantau moral dan tata tertib DPRD,Diharapkan dengan optimalisasi peran dan fungsi Badan Kehormatan dapat menjaga kehormatan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat,” tutup Sarji