• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Sabtu, Maret 18, 2023
DPRD
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi P3 Nurani Rakyat
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi P3 Nurani Rakyat
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Menghilangkan Kendaraan Dinas, 40 Hari Harus Diganti

admin by admin
Mei 8, 2019
in Berita Utama
0
Menghilangkan Kendaraan Dinas, 40 Hari Harus Diganti
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SLAWI – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tegal yang menghilangkan kendaraan dinas, diberikan waktu 40 hari untuk mengganti kerugian atas kehilangan kendaraan tersebut. Jika deadline waktu itu belum juga mengganti, maka kasus itu bisa dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kendaraan dinas yang hilang biasanya karena di bawa pulang,” kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kabupaten Tegal, Slamet yang membahas Peraturan Daerah (Perda) tata cara penyelesaian ganti kerugian daerah di lingkungan Pemkab Tegal, kemarin.

Baca Juga

Ketua DPRD Lepas Jenazah Rustoyo Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tegal

Ketua DPRD Lepas Jenazah Rustoyo Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tegal

Maret 9, 2023
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tegal Tutup Usia

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tegal Tutup Usia

Maret 8, 2023

Dikatakan, kendaraan dinas yang hilang di luar kantor, harus dikembalikan sesuai dengan nilai kendaraan tersebut. Mekanisme ganti rugi itu telah dibahas Pansus VIII bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Prosedur pengembalian ganti rugi atas kehilangan kendaraan dinas, diselesaikan dalam tempo selama 40 hari. Kesanggupan itu disertai dengan jaminan agunan senilai dengan kendaraan yang hilang.

“Jika setelah 40 hari belum juga ada pembayaran kerugian, maka jaminan agunan bisa dijual untuk menutup kerugian,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Menuurut dia, ASN yang tidak memiliki jaminan agunan, tapi ada surat kesanggupan untuk melakukan ganti rugi juga diberikan waktu 40 hari untuk mengembalikan kerugian. Jika telah diberikan kelonggaran dalam pengembalian kerugian tapi tidak bisa melunasi, maka kasus tersebut diserahkan ke APH.

“Perda ini belum final, karena masih ada beberapa point yang harus dikonsultasikan ke Kemendagri,” kata Slamet yang juga menjabat Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal itu.

Ditambahkan, beberapa hal yang harus dikonsultasikan, diantaranya tentang penghapusan barang milik daerah. Dalam proses itu, penghapusan dilakukan Bupati. Tapi, dalam proses penghapusan yang mengajukan surat yakni Bupati sendiri, sehingga ada hal yang harus dipastikan dengan aturan di atasnya.

“Kami sedang mengusulkan untuk konsultasi agar Perda bisa maksimal difungsikan,” pungkasnya.

Tags: Berita DPRD
Previous Post

Ninik Peroleh Suara Tertinggi

Next Post

Keutamaan Puasa Ramadhan

admin

admin

Related Posts

Ketua DPRD Lepas Jenazah Rustoyo Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tegal
Berita Utama

Ketua DPRD Lepas Jenazah Rustoyo Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tegal

Maret 9, 2023
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tegal Tutup Usia
Berita Utama

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tegal Tutup Usia

Maret 8, 2023
Persiapkan Dua Peraturan Daerah, DPRD Lakukan Bedah Raperda
Berita Utama

Persiapkan Dua Peraturan Daerah, DPRD Lakukan Bedah Raperda

Maret 3, 2023
Berita Utama

Penanganan Stunting Baik Hasilkan Generasi Baik

Maret 1, 2023
Bapemperda DPRD Gelar Publik Hearing Raperda
Berita Utama

Bapemperda DPRD Gelar Publik Hearing Raperda

Februari 20, 2023
Ketua DPRD Kabupaten Tegal  Blusukan Menemukan Sedimentasi Parah Di Sungai Jembangan
Berita Utama

Ketua DPRD Kabupaten Tegal Blusukan Menemukan Sedimentasi Parah Di Sungai Jembangan

Februari 16, 2023
Load More
Next Post
Keutamaan Puasa Ramadhan

Keutamaan Puasa Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • 48 Anggota DPRD Periode 2019-2024 Dilantik

    48 Anggota DPRD Periode 2019-2024 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bansos PGSI Minta Tidak Melalui Aplikasi Sibadu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Muda Warna DPRD Kabupaten Tegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghilangkan Kendaraan Dinas, 40 Hari Harus Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Maksimal, Lokalisasi Terselubung di Kabupaten Tegal Marak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Agenda
  • Berita Utama
  • Parlementaria
  • Uncategorized
DPRD

SEKRETARIAT DPRD KAB. TEGAL
Jalan Dr. Soetomo No. 1 Slawi-Tegal Telp. : (0283) 491672, Fax : (0283) 491672
Contact us: setwan@dprd-tegalkab.go.id

Recent News

  • Ketua DPRD Lepas Jenazah Rustoyo Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tegal Maret 9, 2023
  • Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tegal Tutup Usia Maret 8, 2023

Ikuti Kami

  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak

© 2019 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Setwan Kab. Tegal.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi P3 Nurani Rakyat
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download

© 2019 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Setwan Kab. Tegal.