• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Kamis, Oktober 22, 2026
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Menghilangkan Kendaraan Dinas, 40 Hari Harus Diganti

admin by admin
Mei 8, 2019
in Berita Utama
0

SLAWI – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tegal yang menghilangkan kendaraan dinas, diberikan waktu 40 hari untuk mengganti kerugian atas kehilangan kendaraan tersebut. Jika deadline waktu itu belum juga mengganti, maka kasus itu bisa dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kendaraan dinas yang hilang biasanya karena di bawa pulang,” kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kabupaten Tegal, Slamet yang membahas Peraturan Daerah (Perda) tata cara penyelesaian ganti kerugian daerah di lingkungan Pemkab Tegal, kemarin.

Dikatakan, kendaraan dinas yang hilang di luar kantor, harus dikembalikan sesuai dengan nilai kendaraan tersebut. Mekanisme ganti rugi itu telah dibahas Pansus VIII bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Prosedur pengembalian ganti rugi atas kehilangan kendaraan dinas, diselesaikan dalam tempo selama 40 hari. Kesanggupan itu disertai dengan jaminan agunan senilai dengan kendaraan yang hilang.

“Jika setelah 40 hari belum juga ada pembayaran kerugian, maka jaminan agunan bisa dijual untuk menutup kerugian,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Menuurut dia, ASN yang tidak memiliki jaminan agunan, tapi ada surat kesanggupan untuk melakukan ganti rugi juga diberikan waktu 40 hari untuk mengembalikan kerugian. Jika telah diberikan kelonggaran dalam pengembalian kerugian tapi tidak bisa melunasi, maka kasus tersebut diserahkan ke APH.

“Perda ini belum final, karena masih ada beberapa point yang harus dikonsultasikan ke Kemendagri,” kata Slamet yang juga menjabat Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal itu.

Ditambahkan, beberapa hal yang harus dikonsultasikan, diantaranya tentang penghapusan barang milik daerah. Dalam proses itu, penghapusan dilakukan Bupati. Tapi, dalam proses penghapusan yang mengajukan surat yakni Bupati sendiri, sehingga ada hal yang harus dipastikan dengan aturan di atasnya.

“Kami sedang mengusulkan untuk konsultasi agar Perda bisa maksimal difungsikan,” pungkasnya.

Tags: Berita DPRD
ShareTweetPin

Related Posts

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Hadiri Pelantikan BPD Empat Kecamatan
Berita Utama

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Hadiri Pelantikan BPD Empat Kecamatan

Oktober 22, 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal  Hari Santri Momentum Mengawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia
Berita Utama

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Hari Santri Momentum Mengawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia

Oktober 22, 2026
Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal Hadiri Pisah Sambut Kapolres, Teguhkan Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah
Berita Utama

Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal Hadiri Pisah Sambut Kapolres, Teguhkan Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

Oktober 22, 2026
Berita Utama

Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Minta Dihentikan Sementara,Proyek Breakwater Belum Berizin

Oktober 22, 2026
Load More
Next Post

Keutamaan Puasa Ramadhan

Discussion about this post

Terpopuler

  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 119 Kepala Desa di Kabupaten Tegal Akan Purna Tugas, APDESI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pilkades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepi Pengunjung, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Dorong Pengelola Purwahamba Indah Inovatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Temuan kasus HIV/AIDS di wilayah Kecamatan Dukuhwaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawah krisis air di musim kemarau, Petani Ngadu Ke Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal Terima Audiensi Dengan Warga Desa Brekat Kecamatan Tarub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
DPRD Kabupaten Tegal

DPRD Kabupaten Tegal
Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

Recent News

  • Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Hadiri Pelantikan BPD Empat Kecamatan
  • Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Hari Santri Momentum Mengawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia

Follow Us

  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.