SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal melaksanakan Rapat Paripurna Pendatangan Nota Kesepakatan terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal tahun 2023.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tegal H.Moh Faiq S.Pi di ruang paripurna.Dalam sambutannya,H
Moh Faiq, menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS ini didasarkan pada prioritas dan sasaran pembangunan daerah, termasuk rencana dan program kegiatan prioritas untuk pembangunan di wilayah tersebut.
“KUA dan PPAS yang disepakati dalam rapat ini akan menjadi landasan penting dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal ucap Moh Faiq Rabu,13/ 09/2023.
Sebelumnya,Pemerintah kabupaten Tegal telah mengirimkan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS perubahan APBD tahun 2023 kepada DPRD Tegal
Proses pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2023 dilakukan bersama oleh DPRD Kabupaten Tegal,tim Badan Anggaran DPRD, TAPD Kabupaten Tegal, dan OPD terkait. Semua pihak bekerja sama untuk menyusun dokumen yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Moh Faiq juga mengingatkan agar paripurna penyampaian rancangan APBD Perubahan dilakukan sebelum akhir bulan September. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 177 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mengharuskan kepala daerah untuk menyampaikan rancangan perda tentang perubahan APBD kepada DPRD paling lambat Minggu kedua bulan September.
“Ini adalah langkah penting dalam rangka memperoleh persetujuan bersama terhadap perubahan APBD tahun berkenaan,” tambahnya
Rapat paripurna ini mencerminkan upaya keseriusan DPRD Kabupaten Tegal untuk mengatur kebijakan anggaran demi kemajuan dan pembangunan yang berkelanjutan di kabupaten Tegal tahun 2023.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara bupati, ketua dewan dan wakil ketua .
Discussion about this post