Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal telah menyampaikan laporan reses pada Bupati saat rapat paripurna, Kamis (14/9/2023) di Ruang Rapat Paripurna
Dengan begitu, hasil pelaksanaan reses DPRD Kabupaten Tegal yang telah dihimpun oleh Sekretariat DPRD dapat diakomodir dalam program dan kegiatan pembangunan daerah. Saat rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tegal ,Moh Faiq mengatakan salah satu kewajiban setiap anggota DPRD yang termuat dalam sumpah/janji Anggota DPRD adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
“Reses merupakan wadah yang dapat digunakan oleh Anggota DPRD untuk menjemput dan menampung aspirasi dari masyarakat diwakilinya yang dilaksanakan pada setiap masa persidangan,”ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Rapat Badan Musyawarah tanggal 12 Juni 2023, reses Anggota DPRD Kabupaten Tegal untuk masa persidangan ketiga tahun 2023, telah dilaksanakan secara perorangan dari tanggal 18 – 21 Agustus 2023. Sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, sasaran dan tujuan dari pelaksanaan reses tersebut adalah untuk menjemput dan menghimpun aspirasi masyarakat ke masing-masing daerah pemilihan dan sekaligus untuk mensosialisasikan program kerja DPRD dan Pemerintah Daerah kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi dalam pelaksanannya. Sesuai dengan jadwal kegiatan reses tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tegal telah turun langsung ke daerah pemilihannya masing-masing untuk bertemu dengan masyarakat, unsur pemerintahan,kecamatan dan Kabupaten/Kota.
“Dari kunjungan reses tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing Anggota DPRD, baik terhadap kebutuhan pembangunan daerah maupun terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik yang perlu mendapat perhatian oleh DPRD dan pemerintah daerah,”paparnya.
Moh Faiq mengatakan, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing anggota dewan tersebut, merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh anggota dewan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat di lembaga dewan. Oleh sebab itu, hasil pelaksanaan reses tersebut akan kami sampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah.
Laporan Hasil pelaksanaan reses Anggota DPRD Kabupaten Tegal Laporan tersebut diserahkan secara resmi kepada bupati untuk dapat diakomodir menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPD dan Rencana Program dan Rencana Anggaran Pemerintah Daerah,
Dengan telah diserahkan secara resmi hasil pelaksanaan reses tersebut,masing-masing Komisi diminta untuk dapat mengawal hasil reses tersebut dan menindaklanjutinya dengan masing-masing OPD mitra Komisi. Pungkasnya
Discussion about this post