SLAWI – Pimpinan dan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tegal yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD melakukan bedah dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Semarang, baru-baru ini. Terkait Raperda Tentang Penyebarluasan Produk Hukum Daerah. Dalam kegiatan itu, Pansus DPRD Kabupaten Tegal menghadirkan sejumlah narasumber
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugono Adinagoro saat membuka acara tersebut berharap, dua Raperda itu bisa bermanfaat dan dapat dinikmati masyarakat. Utamanya bagi masyarakat Kabupaten Tegal.
Dia memaparkan, anggota DPRD dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Maka dari itu, salah satu dari kinerja anggota DPRD yakni membahas Raperda. Legislator wajib memahami terkait dengan seluk beluk Raperda dan Perda sebagai pedoman dalam bekerja.
“Manfaatkan kegiatan ini untuk mengambil ilmu sebanyak-banyaknya, hadir layaknya gelas kosong yang siap di isi dengan segala ilmu yang diberikan pemateri. Pertimbangkan dengan matang penyusunan Raperda ini, agar nanti masyarakat dapat menikmati manfaat dari hadirnya dua rancangan Raperda ini,” Kata Wakil Ketua I DPRD
Dia menyatakan, bedah Raperda merupakan hal yang sangat penting bagi anggota DPRD. Karena salah satu tugasnya adalah menyusun regulasi untuk Pemerintah Daerah atau Perda
Menurut Sugono, dengan mengikuti kegiatan Bedah Raperda, maka dapat dijadikan sebagai dasar bagi anggota DPRD Kabupaten Tegal, sehingga selanjutnya dapat merancang Peraturan Daerah yang lebih baik