SLawi– DPRD Kabupaten Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024.
Persetujuan tersebut digelar melalui Rapat Paripurna ke 6 masa Sidang I Tahun 2023 – 2024 tentang Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Persetujuan Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024, Senin (13/11/23) di Kantor DPRD Kabupaten Tegal
Perda itu disahkan setelah sebelumnya dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Tegal yang dipimpin oleh Nursidik (ketua) dan Munif (wakil ketua).
Sementara anggotanya yakni, Miftachudin, Wasbun Jauhara Khalim, Achmad Jafar, Nur Kholifah, Lina Agustina Rosmalia Yuniar, Rizqo Wildan Aguinaldo, Abu Suud, M. Bintang Adi Prajamukti, Nuridin, Adhitya Zulton Prakosa, Khamami dan Bakhrun.
Pansus ini juga melibatkan pihak eksekutif. Antara lain, Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Tegal Loranita, Kasubid PAUWPDUP BPKAD Kabupaten Tegal Dhimas Adiyasa.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal Tika Widyana, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tegal Ditha Pianingtyas dan Pengelola Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal Nanang Tri M.
Pengesahan perda dana cadangan pilbup itu dilakukan DPRD Kabupaten Tegal dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani dan Agus Solichin.
Hadir dalam rapat itu, Bupati Tegal yang diwakilkan Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tegal, Abdul Afifudin dan sejumlah Anggota DPRD serta para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tegal.
Sebelum perda dana cadangan disahkan, Ketua Pansus I melalui anggotanya, Abu Suud membacakan laporannya bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pengalokasian anggaran Pilbup Tegal Tahun 2024, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 maka perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024.
“Demikian laporan Pansus I DPRD Kabupaten Tegal,” kata Abu Suud, anggota Pansus I.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir agar perda dana cadangan pilbup tersebut disahkan.
“Perda ini disahkan,” kata Faiq sembari mengetok palu sebanyak tiga kali.
Perlu diketahui, bahwa pada Pasal 9 ayat 1 berbunyi Pencairan Dana Cadangan sesuai dengan tujuan penggunaan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024.
Kemudian pada ayat 2, Pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu dipindahbukukan ke rekening kas umum Daerah.
Selanjutnya ayat 3, Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak sejumlah saldo Dana Cadangan.
Sedangkan ayat 4, Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa Bendahara Umum Daerah pemindahbukuan atas persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.