SLAWI- Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tegal menggelar Rapat Paripurna terkait Penetapan Propemperda Tahun 2024 serta Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kabupaten Tegal tentang APBD T.A. 2024, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tegal, , Senin (4/12/2023).
Kegiatan Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal , KRT Sugono diikuti oleh para anggota DPRD Kabupaten Tegal
Sugono menuturkan, pelaksanaan penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Tegal tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 239 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Maka mengacu pada aturan tersebut, menyatakan bahwa ayat dua yakni Program Pembentukan Peraturan Daerah disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Peraturan Daerah.
Serta ayat empat, yakni Penyusunan dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilakukan setiap Tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD.
“Alhamdulillah, Penetapan Keputusan DPRD tentang Propemperda Tahun 2024, dan pengambilan keputusan terhadap satu buah Raperda yang telah disebutkan tadi, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD telah dilaksanakan. Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah yang telah disetujui tadi akan kami sampaikan kepada Bupati Tegal,untuk bahan proses selanjutnya,” lanjutnya.
Propemperda 2024
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal Didi Permana S.E mengatakan, penyusunan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilakukan setiap tahunnya, sebelum diadakannya penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 13 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang.
Dengan demikkian, Propemperda pada tahun selanjutnya dapat didukung dengan anggaran yang memadai dan tentunya harus tepat sasaran.
“Menindaklanjuti surat Wali Kota Bandung Nomor : 180/01.02./B.1227 tanggal 3 oktober 2023 perihal Penyampaian Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024,maka Badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Tegal melaksanakan rapat kerja, harmonisasi, pendalaman materi dan menanyakan kesiapan terkait Propemperda tahun 2024,” ujarnya.
Namun, Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal merujuk kepada Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang tata cara penyusunan Propemperda pada Pasal 22 ayat tiga yang mengatakan, apabila pelaksanaan Propemperda tahun berjalan belum memenuhi target, maka dilanjutkan dan dicantumkan dalam Propemperda tahun berikutnya berdasarkan kesepakatan bersama setelah memperhatikan skala Prioritas.
Kemudian, dalam ayat empat dikatakan, jumlah Raperda pada Propemperda tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat tiga, wajib mempertimbangkan realisasi Perda yang ditetapkan dengan penambahan paling banyak 25 persen dari jumlah Rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.
“Dengan mengacu pada aturan tersebut, maka dalam Propemperda Tahun 2023, terdapat delapan buah Raperda yang Pembahasannya dilanjutkan kembali pada tahun selanjutnya, sehingga dimasukan kembali ke dalam Propemperda tahun 2024 sebagai raperda luncuran dari tahun 2023,” ujarnya.