SLAWI — DPRD Kabupaten Tegal menggelar rapat paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Senin (13/11/2024), Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tegal H.Wasbun Jauhara Khalim.,SE Di Dampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Sugono, Rudi Indrayani.,SH.,MH,
Penjelasann Umum Bupaati Tegal Pada Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tenatang Perubahan Ketiga Atas Peraturan daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal
Dalam Sambutan Pj Bupati Yang Di Wakili Asisten Bupati II Bahwa untuk Penyelenggaraan administrasi pemerintahan serta program dan kegiatan Pemerintah Daerah, baik itu Gubernur dan Bupati/Walikota dibantu oleh perangkat daerah.Perangkat Daerah Atau organisasi Perangkat daerah merupakan organisasi atau Lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah di daerah. Perangkat Daerah dibentuk oleh masing masing daerah berdasarkan pertimbangan Karakteristik,potensi kebutuhan daerah, serta amanat peraturan Perundang -undangan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, maka dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman,Pembentukan dan Nomenklatur Badan riset dan Indovasi Daerah yang selanjutnya disikat/disebut dengan BRIDA,Pembentukan BRIDA di Kabupaten Tegal sebagaimana diamanatkan dalam pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Baan Riset dan Inovasi Nasional. Landasan serta Kepastiaan hukum dalam Pendirian BRIDA di Kabupaten Tegal perlu merubah nomenklatur Badan Perencannaan Pembangunan daerah Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDALITBANG) disebutkan dalam peraturan Daerah nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tegal menjadi Badan Perencanaan Pembangunan riset dan In ovasi Daerah, yang selanjutnya disingkat/disebut dengan BAPPERINDA. Dalam Pasal3 ayat (1) Dan ayat (2) Peraturan Menteri dalam negeri tentang pedoman, pembentukan,dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah disebutkan juga bahwa pemerintah daerah sesuai kewenangannya membentuk perangkat daerah dimaksud yang ditetapkan dengan Peraturan daerah.