Slawi- Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal menggelar audiensi dengan perwakilan Tenaga Guru Honorer PPPK se-Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabuapten Tegal, pada Kamis(30/1). Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Didi Permana, dan didampingi oleh Anggota Komisi IV DPRD KAbupaten Tegal
Dalam pertemuan tersebut, Salah satu isu utama yang dibahas adalah nasib tenaga guru honorer yang berstatus R3 dalam database BKN, yang tidak mendapatkan formasi karena kalah peringkat, salah satu perwakilan Tenaga Guru Honorer PPPK Kabupaten Tegal, meminta kejelasan mengenai status R3 serta langkah-langkah yang harus diambil oleh tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi.
“Kami butuh kepastian, bagaimana nasib kami yang berstatus R3 ini. Apa kekurangan kami setelah bertahun-tahun menjadi tenaga honorer? Jika kami memang akan diangkat menjadi paruh waktu, bagaimana regulasinya? Apakah kami juga perlu mengisi DRH?” ujar Ketua Aliansi Guru Honorer dengan penuh harap.
Menanggapi hal tersebut, Didi Permana memberikan penjelasan bahwa peserta yang berstatus R3 harus menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. “Bagi tenaga honorer yang tidak lulus atau berstatus R3, mereka akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Jabatan PPPK Paruh Waktu merupakan konsep baru di lingkungan ASN pada tahun 2025, yang dirancang untuk menampung tenaga honorer yang tidak mendapat formasi agar tetap berstatus sebagai ASN,” jelas Ketua Komisi IV.
Lebih lanjut, Didi menambahkan bahwa penempatan PPPK Paruh Waktu difokuskan pada tenaga honorer kategori R2 dan R3. “Kategori R2 mencakup eks THK-II yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 tetapi tidak mendapatkan formasi. Sedangkan kategori R3 adalah tenaga honorer dalam database BKN yang juga tidak mendapatkan formasi,” ujarnya.
Pertemuan ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer untuk mendapatkan kepastian mengenai masa depan mereka dalam sistem ASN, khususnya terkait dengan status PPPK Paruh Waktu yang tengah dipersiapkan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tenaga honorer dapat memperoleh kejelasan terkait regulasi dan langkah-langkah yang perlu mereka ambil ke depannya.