SLAWI — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal tengah menggagas Raperda Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Kabupaten dan Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan.
Raperda inisiatif tersebut dinilai mendesak, karena selama ini banyak jalan di wilayah Kabupaten Tegal terbengkalai akibat terkendala aturan klasifikasi kewenangan.
Selama ini, pembangunan jalan, trotoar, hingga lampu penerangan hanya bisa dibiayai lewat APBD Kabupaten Tegal jika status jalannya adalah jalan kabupaten.
Sementara untuk jalan provinsi maupun pusat, daerah tidak diperbolehkan menganggarkan pembangunan maupun perbaikan. Padahal, masyarakat sangat membutuhkan perbaikan dan fasilitas penunjang di ruas-ruas jalan tersebut.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, Nuridin, menegaskan bahwa Raperda ini akan menjadi jawaban atas keluhan masyarakat.
“Selama ini, banyak warga yang meminta pembangunan jalan provinsi maupun pusat. Kalau hanya menunggu dari anggaran provinsi dan pusat, tentu akan memakan waktu lama. Maka diperlukan aturan agar APBD Kabupaten bisa ikut menyentuh,” ungkapnya saat publik hearing di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal, Senin (22/9/2025).
Menurut Nuridin, skema penganggaran nantinya bisa dibuat serupa dengan bantuan keuangan ke desa untuk pembangunan jalan desa. Dengan begitu, jalan provinsi dan pusat juga dapat tersentuh program pembangunan maupun pemeliharaan melalui APBD kabupaten.
Dalam forum publik hearing itu, sejumlah peserta juga memberi masukan soal pentingnya anggaran pemeliharaan. Sebab, kondisi di lapangan menunjukkan banyak jalan cepat rusak lantaran minim perawatan setelah dibangun.
“Kalau pemeliharaannya tidak diperhatikan, jalan yang baru diperbaiki pun tidak akan bertahan lama,” ujarnya.
Melalui Raperda inisiatif ini, DPRD berharap ke depan ada regulasi yang lebih fleksibel dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, pembangunan infrastruktur jalan bisa lebih merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Tegal.