Slawi -Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal menggelar publik hearing Raperda Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Kabupaten dan Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan di Ruang Badan Anggara DPRD Kabupaten Tegal, Raperda itu akan membahas tentang klasifikasi jalan dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pembangunan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, Hj, Noviatul mengatakan, Raperda Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Kabupaten dan Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan merupakan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal.
Perda itu mendesak dibuat karena selama ini banyak jalan di Kabupaten Tegal yang tidak bisa dibangun, lantaran adanya aturan tentang klasifikasi jalan, yakni jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan pemerintah pusat.
APBD Kabupaten Tegal tidak bisa menganggarkan pembangunan jalan, trotoar dan lampu jalan, jika jalan itu menjadi kewenangan provinsi maupun pusat.”Jalan kewenangan provinsi, baik pembangunan trotoar, lampu jalan dan lainnya, tidak bisa dikerjakan dengan anggaran APBD Kabupaten Tegal karena aturannya tidak diperbolehkan. Padahal, masyarakat sangat membutuhkan jalan tersebut,” kata  Hj.Noviatul Faroh
Dikatakan, Raperda tersebut akan menjawab keluhan masyarakat yang menginginkan adanya pembangunan di jalan provinsi dan jalan pemerintah pusat.
Seperti halnya, jalan milik desa yang bisa dianggarkan dengan APBD Kabupaten Tegal melalui bantuan keuangan ke desa.”Ini juga bisa dilakukan untuk jalan provinsi yang bisa dialokasikan dalam APBD Kabupaten Tegal. Sistemnya seperti apa, nanti akan dibahas lebih lanjut,” katanya.
Dalam publik hearing tersebut, lanjut dia, banyak masukan terkait dengan Raperda Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Kabupaten dan Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan
Di antaranya, tentang anggaran pemeliharaan jalan, karena selama ini jalan yang sudah dibangun belum maksimal dalam pemeliharaan. Kondisi itu membuat jalan cepat rusak.
“Banyak jalan yang tidak terurus, karena kewenangan di provinsi dan pusat. Jika menunggu anggaran provinsi dan pusat akan lama, sehingga diperlukan aturan untuk bisa menyentuh jalan-jalan tersebut,” pungkasnya.
 
			





