Slawi – Sampaikan pandangan umum terkait Raperda Inisiatif Pemeliharaan Infrastruktur Jalan dan Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan di rapat paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Senin 17 November 2025, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menekankan beberapa hal.
Fraksi PKS Kabupaten Tegal menegaskan bahwa dukungan mereka terhadap raperda ini dibarengi dengan harapan agar pemerintah daerah lebih serius dalam memastikan implementasinya. Baik pada tahap perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan di lapangan.
Pihaknya menekankan tentang regulasi baru yang tidak boleh hanya berhenti sebagai teks aturan. Namun wajib menjadi instrumen efektif yang benar-benar berdampak pada kualitas infrastruktur di Kabupaten Tegal.
Pandangan dari Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tegal tersebut membuat suasana rapat paripurna mendadak menghangat. Hal tersebut seperti disampaikan Anggota PKS DPRD Kabupaten Tegal Sudirman.
“Semangat penataan kembali sistem pemeliharaan infrastruktur jalan dalam Raperda ini harus diapresiasi. Ini menunjukkan adanya komitmen untuk memperbaiki pelayanan publik, bukan sekadar menggugurkan kewajiban legislasi,” tegas Sudirman dalam rapat paripurna.
Menurutnya, raperda jalan tersebut telah memiliki dasar pemikiran yang kuat. Namun demikian, ia menekankan perlunya penguatan aspek teknis, pengawasan, dan keberlanjutan agar perda yang lahir nantinya mampu menjawab persoalan jalan rusak yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Penyusunan regulasi yang terencana, terpadu, dan berbasis kebutuhan jangka panjang akan menghindarkan daerah dari pola penanganan jalan yang bersifat tambal sulam.
PKS mendorong agar aturan ini memberi kepastian alokasi, sistem pengawasan yang terukur, serta mekanisme evaluasi yang konsisten.
“Kami berharap Raperda ini menjadi tonggak baru untuk percepatan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, bukan hanya program tahunan yang mudah berubah oleh kepentingan,” imbuhnya.
Dengan penyampaian pandangan umum ini, pembahasan Raperda pun memasuki tahap berikutnya.
Publik kini menanti, apakah regulasi pemeliharaan infrastruktur jalan yang baru ini benar-benar mampu menjadi jawaban atas persoalan jalan rusak yang tak kunjung tuntas di Kabupaten Tegal.






