SLAWI – Komisi III DPRD Kabupaten Tegal geram dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lamban dalam penyerahkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD Kabupaten Tegal tahun 2018. Pasalnya, mepetnya penyarahan RKA membuat anggota Komisi III kesulitan dalam membedah anggaran tersebut.
a�?Kami butuh waktu untuk mempelajari. Tidak bisa sehari dua hari untuk mempelajari anggaran OPD yang mencapai puluhan miliar,a�? kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, Bambang Romdhon Irawan, kemarin.
Dikatakan, pada awal pembahasan APBD Kabupaten Tegal tahun 2018, komisi III berencana mengundang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Tata Ruang dan Pertanahan (Kimtaruna) Pemkab Tegal. Namun, dinas tersebut baru menyerahkan RKA pada saat akan melakukan pembahasan. Pembahasan dinas yang mengelola anggaran sekitar Rp 76 miliar itu, terpaksa ditunda.
a�?Kami tunda pembahasan dengan Kimtaruna, karena RKA diserahkan pada saat akan pembahasan,a�? tegas Bendahara DPC PDIP Kabupaten Tegal itu.
Penundaan itu, lanjut dia, dilakukan karena materi pembahasan sangat banyak. Padahal, komisi III belum tahu isi dari RKA tersebut. Dikhawatirkan, pembahasan tidak maksimal dan banyak anggaran yang tidak tepat sasaran. Komisi III menginginkan agar anggaran setiap OPD difokuskan kepada kepentingan masyarakat.
a�?Tradisi ini sudah berlangsung lama. Kami ingin tradisi ini dirubah. Minimal seminggu sebelum pembahasan, RKA sudah diserahkan,a�? pinta Irawan.
Hingga kemarin, kata dia, baru Dinas Kimtaruna yang telah menyerahkan RKA. Sedangkan, enam OPD lainnya yang masuk dalam komisi III, belum menyerahkan RKA. Jika kondisi itu tidak bisa dirubah, maka OPD lainnya yang melakukan pembahasan dengan komisi III juga akan ditunda.
a�?OPD seharusnya sudah tahu jadwal pembahasan APBD 2018, karena jadwal itu sudah ada dalam laporan Badan Musyawarah (Banmus). Setiap OPD sudah mendapatkan saat rapat paripurna laporan Banmus,a�? tegasnya.
Discussion about this post