SLAWI – Komisi III DPRD Kabupaten Tegal berharap agar aturan di Pemkab Tegal meniru pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Di kota metropolis itu, semua pekerjaan sudah dilakukan dengan cara elektronik. Tujuannya, untuk meminimalisir kebocoran retribusi.
“Seperti di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI, semuanya sudah menggunakan sistem elektronik,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal M Khuzaeni, usai melakukan kunjungan kerja ke Pemprov DKI, Jumat (22/12).
Dia mengungkapkan, di DLH Pemprov DKI, truk pengangkut sampah sudah bisa dipantau melalui aplikasi handphone android. Sebab, truk yang berjumlah ribuan unit itu, sudah menggunakan sistem navigasi berbasis satelit atau Global Positioning System (GPS). Sehingga, petugas kantor dapat menghitung berapa kali truk tersebut masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Tidak hanya petugas kantor, anggota DPRD juga bisa memantau melalui aplikasi android tanpa harus ke kantor DLH. Jadi kerjanya lebih transparan. Ini untuk meminimalisir adanya kebocoran retribusi sampah,” kata politisi Partai Golkar yang akrab disapa Jeni ini.
Jeni mengemukakan, sebelum menggunakan sistem elektronik, Pemprov DKI acapkali kebocoran ihwal retribusi sampah. Namun, setelah hadirnya Joko Widodo sebagai Gubernur DKI, semuanya berubah. Perubahan itu, tidak hanya fasilitas GPS, tapi juga belanja konsumsi untuk rapat kantor maupun kebutuhan kantor lainnya. Semuanya, sudah menggunakan sistem elektronik.
“(Di sana) Tidak ada uang cash. Semuanya pakai elektronik. Jadi, tidak ada kebocoran. Termasuk juga pembelian BBM (bahan bakar minyak), supir hanya diberi kartu BBM setiap akan mengisi bensin di SPBU. Pemprov sudah kerjasama dengan Pertamina,” paparnya.
Dia berharap, sistem elektronik itu dapat diterapkan di Pemkab Tegal. Sehingga, tidak ada lagi dugaan kebocoran retribusi. Entah retribusi persampahan, maupun lainnya. “Jika ini bisa diterapkan di sini, saya yakin, PAD (pendapatan asli daerah) kita akan meningkat,” pungkasnya.
Discussion about this post