SLAWI – DPRD Kabupaten Tegal meminta kepada Pemkab Tegal dan PT Wira Bina Prasamnya Semarang, kontraktor pembangunan Pasar Bojong, untuk duduk bereng mencari solusi persoalan sisa pembayaran pekerjaan di pasar tersebut. Kendari Pemkab Tegal sudah memastikan tidak bisa membayar sisa pekerjaan Pasar Bojong yang melebihi tahun anggaran 2018, tapi pasti ada solusi terbaik tanpa mengabaikan aturan.
“Pasar merupakan kepentingan umum, makanya harus duduk bareng antara Pemkab dan kontraktor. Libatkan juga paguyuban pasar untuk mencari <I>win-win solution<P>,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tegal, A Firdaus Assyairozi, kemarin.
Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal itu mengakui, secara aturan kedinasan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan pengelolaan keuangan, pekerjaan yang melebihi tahun anggaran, tidak bisa dibayar. Namun, jika dilakukan musyawarah, maka akan ada titik temu agar kedua belah pihak bisa mendapatkan solusi terbaik.
“Kalau kontraktor menyegel Pasar Bojong juga tidak dibenarkan, karena pasar merupakan kepentingan umum. Jangan korbankan kepentingan umum. Nantinya, masyarakat yang dirugikan,” ujar Firdaus.
Dijelaskan, kasus hampir serupa juga terjadi saat pembangunan Pasar Kemantran. Kontraktor mengerjakan kegiatan melebihi desain yang telah ditentukan. Kontraktor meminta pembayaran kelebihan kegiatan itu senilai Rp 600 juta. Hingga kini, pekerjaan tambahan di Pasar Kemantran tidak bisa dibayarkan, karena tidak ada payung hukumnya.
“Tapi, kalau dirembug mungkin bisa ada solusi terbaik. Kami mendorong untuk dilakukan pertemuan Pemkab dengan kontraktor,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan Pasar Bojong menelan anggaran APBD Kabupaten Tegal tahun 2018 senilai Rp 12,6 miliar. Pembangunan pasar yang dilakukan PT Wira Bina Prasamnya Semarang, baru menyelesaikan pekerjaan 79 persen hingga batas akhir pengerjaan pada 28 Desember 2018. Namun, kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan hingga 100 persen, tapi melebihi tahun anggaran. Kontraktor berpatokan pada Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang pemberian kesempatan atau perpanjangan waktu 50 hari. Setelah selesai dibangun 100 persen, Pasar Bojong disegel oleh kontraktor dengan alasan pengamanan aset dan menunggu sisa pembayaran yang 21 persen pada Sabtu (26/1). Hingga kini, pasar itu masih disegel kontraktor, karena belum ada kejelasan tentang sisa pembayaran pekerjaan.
Discussion about this post