• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Kamis, Agustus 21, 2025
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemkab dan Kontraktor Diminta Duduk Bareng – Penyelesaian Kasus Pasar Bojong

admin by admin
Januari 29, 2019
in Berita Utama
0

????????????????????????????????????

SLAWI – DPRD Kabupaten Tegal meminta kepada Pemkab Tegal dan PT Wira Bina Prasamnya Semarang, kontraktor pembangunan Pasar Bojong, untuk duduk bereng mencari solusi persoalan sisa pembayaran pekerjaan di pasar tersebut. Kendari Pemkab Tegal sudah memastikan tidak bisa membayar sisa pekerjaan Pasar Bojong yang melebihi tahun anggaran 2018, tapi pasti ada solusi terbaik tanpa mengabaikan aturan.

“Pasar merupakan kepentingan umum, makanya harus duduk bareng antara Pemkab dan kontraktor. Libatkan juga paguyuban pasar untuk mencari <I>win-win solution<P>,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tegal, A Firdaus Assyairozi, kemarin.

Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal itu mengakui, secara aturan kedinasan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan pengelolaan keuangan, pekerjaan yang melebihi tahun anggaran, tidak bisa dibayar. Namun, jika dilakukan musyawarah, maka akan ada titik temu agar kedua belah pihak bisa mendapatkan solusi terbaik.

“Kalau kontraktor menyegel Pasar Bojong juga tidak dibenarkan, karena pasar merupakan kepentingan umum. Jangan korbankan kepentingan umum. Nantinya, masyarakat yang dirugikan,” ujar Firdaus.

Dijelaskan, kasus hampir serupa juga terjadi saat pembangunan Pasar Kemantran. Kontraktor mengerjakan kegiatan melebihi desain yang telah ditentukan. Kontraktor meminta pembayaran kelebihan kegiatan itu senilai Rp 600 juta. Hingga kini, pekerjaan tambahan di Pasar Kemantran tidak bisa dibayarkan, karena tidak ada payung hukumnya.

“Tapi, kalau dirembug mungkin bisa ada solusi terbaik. Kami mendorong untuk dilakukan pertemuan Pemkab dengan kontraktor,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan Pasar Bojong menelan anggaran APBD Kabupaten Tegal tahun 2018 senilai Rp 12,6 miliar. Pembangunan pasar yang dilakukan PT Wira Bina Prasamnya Semarang, baru menyelesaikan pekerjaan 79 persen hingga batas akhir pengerjaan pada 28 Desember 2018. Namun, kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan hingga 100 persen, tapi melebihi tahun anggaran. Kontraktor berpatokan pada Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang pemberian kesempatan atau perpanjangan waktu 50 hari. Setelah selesai dibangun 100 persen, Pasar Bojong disegel oleh kontraktor dengan alasan pengamanan aset dan menunggu sisa pembayaran yang 21 persen pada Sabtu (26/1). Hingga kini, pasar itu masih disegel kontraktor, karena belum ada kejelasan tentang sisa pembayaran pekerjaan.

Tags: Berita DPRDPasarPasar Bojong
ShareTweetPin

Related Posts

DPRD Kabupaten Tegal mengikuti Sosialisasi Program Pencegeahan Anti Korupsi
Berita Utama

DPRD Kabupaten Tegal mengikuti Sosialisasi Program Pencegeahan Anti Korupsi

Agustus 20, 2025
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Baca Pembukaan UUD 1945 di Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
Berita Utama

Ketua DPRD Kabupaten Tegal Baca Pembukaan UUD 1945 di Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Agustus 19, 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025
Berita Utama

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025

Agustus 19, 2025
Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD  Kabupaten Tegal
Berita Utama

Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal

Juni 24, 2025
Load More
Next Post

Coblosan Simetris Tidak Sah - Bupati Dinilai Patuh Hukum

Discussion about this post

Terpopuler

  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kabupaten Tegal Mengadakan RDP Terkait Tenaga Kontrak/ Honorer, PPPK dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Susunan AKD DPRD Kabupaten Tegal Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Nomor 12 Tahun 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
DPRD Kabupaten Tegal

DPRD Kabupaten Tegal
Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

Recent News

  • DPRD Kabupaten Tegal mengikuti Sosialisasi Program Pencegeahan Anti Korupsi
  • Ketua DPRD Kabupaten Tegal Baca Pembukaan UUD 1945 di Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Follow Us

  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.