Untuk tarif sewa kios di tahun 2020 ini, tambah Aji Pamoro, setiap bulannya hanya Rp1.692 per meter persegi dikali luas. Sedangkan di tahun 2021 mendatang, naik menjadi Rp7.542 per meter persegi. Mestinya, ketika hendak menaikkan tarif, pemerintah daerah mengkaji dulu kondisi di lapangan. Sehingga kenaikannya tidak asal. Sebab saat ini, kondisi pasar sedang sepi seiring dengan pandemi Covid-19.
“Tarif sewa los juga naik. Tahun 2021 sewanya menjadi Rp4.775 per meter persegi dikali luas untuk perbulannya,” tambahnya.
Kenaikan tarif sewa kios dan los diminta bertahap, lanjut Aji Pamoro, tidak secara signifikan. Sehingga para pedagang tidak kewalahan. Untuk tarif sewa kios, agar dinaikkan menjadi Rp4.500 per meter persegi dikali luas. Sedangkan sewa los, dinaikkan menjadi Rp2.500 per meter persegi. Karena untuk membayar retribusi, para pedagang sudah keberatan. Terlebih dengan sistem E-Retribusi. Para pedagang harus membayar di muka dengan mengisi saldo.
Dirinya berharap, anggota Komisi II supaya dapat membantu untuk meringankan beban tarif sewa kios dan los para pedagang Pasar Pepedan. Sebab di pasar lain, belum ada yang menggunakan E-Retribusi. Apalagi sejak ada Covid-19 pendapatan menurun drastis.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Akhmad Sayuti mengaku akan melakukan konfrontir antara pedagang dengan dinas terkait. Sehingga bisa muncul atau mencari kesepakatan untuk kenaikan tarif tersebut.
“Kalau memberatkan, nanti akan dikaji ulang kembali. Karena saat ini memang masih pandemi, tentu omset pedagang juga sedikit,” ujarnya.
Discussion about this post