• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Minggu, Maret 15, 2026
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Petugas Damkar Keluhkan Nasib Status Kepegawaian

admin by admin
Juni 7, 2021
in Uncategorized
0

SLAWI, – Kesigapan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tegal dalam menangani kebakaran, tak diragukan lagi. Namun, kehebatan petugas Damkar itu tak seberuntung status kepegawaiannya. Lebih dari 18 tahun mengabdi, hanya berstatusnya Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Hal itu disampaikan sejumlah Petugas Damkar Kabupaten Tegal yang mengadu ke Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni di rumah Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, baru-baru ini.

“Mereka (Petugas Damkar-red) bingung dengan nasibnya. Ada yang sudah berumur 50 tahun,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal itu.
Pria yang akrab disapa Jeni itu mengaku prihatin dengan nasib para Petugas Damkar yang hanya berstatus PTT. Kendati mereka sudah masuk dalam Kategori (K) 1, K2 dan K3, namun nasibnya belum bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Bahkan, nasibnya semakin terpuruk dengan dihapusnya uang makan harian, dan saat Lebaran tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Padahal, mereka bekerja dengan nyawa. Mereka yang sudah berumur 50 tahun mengabdi sejak 2003 masuk ke kelompok PTT,” terangnya.

Dijelaskan, pemberkasan awal para Petugas Damkar dinilai ada kesalahan kebijakan. Saat pemberkasan awal 2010 yang semestinya mereka bisa menggunakan (SK) Dinas 2003, tapi menggunakan SK PTT 2005 sebagai syarat untuk pengangkat CPNS. Padahal, SK tersebut tidak memenuhi syarat karena terbit di bulan Agustus. “Andaikan saja mereka menggunakan SK Dinas 2003 mungkin akan beda ceritanya. Moga kebijakan kedepan bisa lebih cermat,” harapnya.

Pria yang akrab disapa Jeni itu mengaku prihatin dengan nasib para Petugas Damkar yang hanya berstatus PTT. Kendati mereka sudah masuk dalam Kategori (K) 1, K2 dan K3, namun nasibnya belum bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Bahkan, nasibnya semakin terpuruk dengan dihapusnya uang makan harian, dan saat Lebaran tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Padahal, mereka bekerja dengan nyawa. Mereka yang sudah berumur 50 tahun mengabdi sejak 2003 masuk ke kelompok PTT,” terangnya.

Dijelaskan, pemberkasan awal para Petugas Damkar dinilai ada kesalahan kebijakan. Saat pemberkasan awal 2010 yang semestinya mereka bisa menggunakan (SK) Dinas 2003, tapi menggunakan SK PTT 2005 sebagai syarat untuk pengangkat CPNS. Padahal, SK tersebut tidak memenuhi syarat karena terbit di bulan Agustus. “Andaikan saja mereka menggunakan SK Dinas 2003 mungkin akan beda ceritanya. Moga kebijakan kedepan bisa lebih cermat,” harapnya.

Jeni menambahkan, solusi saat ini diantaranya memperbaiki kontrak kerja,kontak kerja itu salah satunya berisikan tentang pemberian THR dan uang makan harian.Hal itu dilakukan agar hak para PTT bisa dipertanggungjawabkan.Selain itu,Pemkab Tegal wajib di bertanggungjawab penuh atas isi kontrak kerja tersebut.

“P3K saat ini hanya untuk tenaga fungsional ,tenaga pendidikan,tenaga kesehatan,penyuluh pertanian.” Pungkasnya..

ShareTweetPin

Related Posts

Banjir Bandang Kembali Melanda, Kawasan Guci Butuh Ditata Ulang
Berita Utama

Banjir Bandang Kembali Melanda, Kawasan Guci Butuh Ditata Ulang

Januari 26, 2026
Uncategorized

Beri Pandangan Umum, Fraksi PKB Kabupaten Tegal Desak Perda Infrastruktur Segera Disahkan

Desember 9, 2025
Uncategorized

Komisi IV DPRD Menerima Audensi Puluhan Guru Honorer FGHNNPG Kabupaten Tegal

April 28, 2023
Dok.Humas DPRD Kab.Tegal
Uncategorized

Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Soroti Kinerja Satpol PP yang Kurang Maksimal

April 30, 2021
Load More
Next Post

Discussion about this post

Terpopuler

  • Kabupaten Tegal Rawan Bencana,DPRD Inisiasi Pembentukan Kampung Siaga Bencana

    Kabupaten Tegal Rawan Bencana,DPRD Inisiasi Pembentukan Kampung Siaga Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 119 Kepala Desa di Kabupaten Tegal Akan Purna Tugas, APDESI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pilkades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Bintek Perencanaan Penganggaran Dan Penyusunan Peraturan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir Bandang Kembali Melanda, Kawasan Guci Butuh Ditata Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa dan Istighosah Bersama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani Gaungkan Kebersamaan Pemulihan Wisata Guci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
    DPRD Kabupaten Tegal

    DPRD Kabupaten Tegal
    Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
    Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

    Recent News

    • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal Rampungkan Reses, Aspirasi Warga Masuk Pokir Dewan.
    • Pansus 1 DPRD Kabupaten Tegal, Pembahasan Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Follow Us

    • Produk Hukum
    • JDIH
    • Download
    • Kontak

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Tentang DPRD
      • Sambutan Ketua DPRD
      • Sejarah
      • Tugas dan Wewenang
      • Hak dan Kewajiban
    • Sekretariat Dewan
      • Tugas dan Fungsi
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • LKJIP
      • Rencana Strategis
      • IKU
      • Perjanjian Kerja
    • PPID
      • Program dan Kegiatan
      • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
      • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
    • Alat Kelengkapan
      • Komisi
        • Komisi I
        • Komisi II
        • Komisi III
        • Komisi IV
      • Badan Anggaran
      • Badan Musyawarah
      • Badan Kehormatan
      • Bapemperda
    • Fraksi
      • Fraksi PKB
      • Fraksi PDIP
      • Fraksi Gerindra
      • Fraksi Golkar
      • Fraksi Demokrat Sejahtera
      • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
    • Gallery
      • Video
      • Foto
    • Download

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.