SLAWI – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tegal, Nursidik meninjau proses pengerjaan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Desa Adiwerna, Kec. Adiwerna, Senin (13/9/2021).
Dijelaskannya pada kegiatan ini, bahwa program Kotaku akan mempercepat penanganan pemukiman kumuh di Kab. Tegal. Nursidik pun berharap, ke depan kawasan wilayah di Kab. Tegal sudah tidak ada lagi tergolong wilayah kumuh.
Untuk itu, Ketua Komisi I DPRD Kab tegal Nursidik itu meminta agar program Kotaku dilaksanakan dengan optimal. Ia pun mengajak kepada sejumlah pihak serta elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pengentasan kawasan kumuh.
“Wilayah Kecamatan Adiwerna merupakan wilayah padat penduduk dan pusat perputaran ekonomi seperti pada atau bidang kuliner, pengrajin, home industri, dan sentral pusat perdagangan sayur di Kab. Tegal. Namun, sangat disayangkan Desa Adiwerna termasuk dalam kategori desa kumuh. Semoga dengan adanya program Kotaku, wilayah ini dapat menjadi wilayah yang sehat dan bebas dari kumuh serta dapat menambah daya tarik juga perkembangan perekonomian,” katanya.
Program Kotaku, kata Nursidik, merupakan langkah strategis Pemerintah Pusat melalui Kementerian PURP guna mengaktualisasikan amanat UU Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dalam upaya mewujudkan kota layak huni dan berkelanjutan.
“Sudah dijelaskan dengan rinci dalam UU Nomor 1 tahun 2011 tentang penataan kawasan tanpa kumuh. Ini diharapkan tidak ada lagi kawasan atau wilayah di Kab. Tegal dalam zona kumuh. Maka, diperlukan kerja kolektif untuk mewujudkan pemukiman yang sehat juga bersih,” pungkasnya
Discussion about this post