SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal berencana akan membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Raperda yang di dalamnya mengatur tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) bagi warga tidak mampu itu, pekan depan akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Anggota Bapemperda Hajjah Lina Agustina, Selasa (14/9) mengatakan, hari
Senin (20/9) rencananya akan dimasukkan dalam Propemperda. Nantinya, Perda Jamkesmas itu akan mengakomodir warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan.
Mereka akan dicatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II Kabupaten Tegal. Sehingga, ketika mereka membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit atau puskesmas, maka dapat menggunakan BPJS tersebut.
“Di masa pandemi ini, pasti banyak warga yang kesulitan ekonomi. Terlebih bagi warga tidak mampu yang belum tercatat sebagai peserta BPJS,” katanya.
Karena itulah, tambah Hajjah Lina Agustina, Bapemperda akan membentuk Perda Jamkesmas untuk mengakomodir mereka. Sehingga mereka tidak terbebani saat berada di rumah sakit. Dirinya tidak menampik, seiring dengan pandemi ini, angka kemiskinan di Kabupaten Tegal tentu bertambah.
Kendati angka peningkatannya tidak disebutkan secara detail, tetapi banyak masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Utamanya para pelaku usaha di sektor wisata, UKM dan UMKM, serta para pekerja swasta lainnya.
“Semoga Raperda Jamkesmas ini secepatnya disahkan agar bisa bermanfaat untuk masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Miftahudin membenarkan jika Raperda Jamkesmas sedang dalam pembahasan. Dalam waktu dekat, raperda itu akan dimasukkan dalam Propemperda.
“Mungkin pekan depan sudah masuk,” pungkasnya. (Jeki)
Discussion about this post