SLAWI -Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Tegal mendengarkan jawaban dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Terhadap Peraturan Daerah Inisiatif Tentang Percepatan Penangulangan Kemiskinan. pada selasa (18/02/20120). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Rudi Indrayani.,SH.,MH.
Pada kesempatan tersebut, Bapemperda melalui Anggotanya Rizqo Wildan A. menyampaikan jawaban pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD yang telah disampaikan sebelumnnya.
Terkait pendapat Fraksi PKB bahwa :
1.Raperda percepatan Penangulangan kemiskinan ini hendak mendorong program Penangulangan kemiskinan yang terpadu, dilakukan secara bertahap, dan bersinambungan. Tumpang tindih program Penangulangan kemiskinan merupakan hal yang hendak diselesaikan dengan perda ini. Adapun hal-hal implemtasi yang melawan hukum, tidak mengindahkan larangan sebagaimana Pasal 34 merugikan Negara dan Warg tentu akan diselesaikan melalui jalur hukum.
2.Kriteria penentu warga miskin di Kabupaten Tegal adalah mengacu pada kriteria miskin yang ditentukan oleh Badan Pusat Statistik yaitu mereka yang tidak mampu memenuhi hak – gak kebutuhkan dasar antara lain kebutuhan pangan, sandanh, perumahan, kesehatan, pwndidikan, pekerja, dan/atau pelayanan sosial( sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011),
3.Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Untuk mengatasi Kemiskinan, dengan peningkatan akses terhadap pelayanan dasar, program pelindungan sosial, meningkatkan kualitas pendidikan, menjaga kestabilan harga barang pokok atau mengurangi beban masyarakat miskin, dan pembukaan kesempatan kerja. Ketika stategi percepatan Penangulangan kemiskinan berjalan dengan baik, angka kemiskinan menurun, diharapkan kesenjangan juga semakin menipis.
4.Program kegiatan pemberdayaan masyarakat yang sifatnya tidak konsumtif antara lain :
A. Pelatihan ketrampilan yang berjenjang
B. Bimbingan pengelolaan/Management
C. Fasilitasi kemitraan antara pemerintah daerah dengan swasta
D. Fasilitasi kemitraan Pemerintahan Kabupaten Tegal dan swasta
Kemudian, terhadap pemandangan Umum F.PDIP Dalam Penangulangan kemiskinan selama ini terkendala belum sinergitas antara perangkat dan pemangku kebijakan dalam mengimplementasikan kebijakan program dan kegitan, maka dari itu dalam hal mengunakan pendekatan harus di lakukan dengan secara terencana dan struktur, dalam hal ini kita harus melibatkan data BPJS yang valid, kemudian data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) harus diperketat dalam proses pengusulan agar dalam upaya percepatan penangulangan kemiskinan dapat dicapai sesuai target sebgai mana Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022.
Terhadap Pandangan Umum Fraksi Gerindra Penganguran merupakan momok dibeberapa Negara, dikarenakan faktor pertumbuhan penduduk tidak diimbangi dengan pendapat yang berlimpah, maka harus menekan konsep pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dalam pertumbuhan ekonomi, mengentaskan kemiskinan dan menciptakan alam kerja sesuai misi Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tegal.dengan Peraturan Bupati dengan mendasarkan kriteria yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik.
Pandangan umum Fraksi PPP Nurani Rakyat
Bahwa di dalam perumusan Rancangan Peraturan Daerah tetap memperhatikan dan menyesuaikan kondisi keuangan Pemerintah Daerah, dan selalu dilakukan koordinasi dengan steak holder yang ada sehingga dalam pelaksanaan dan peran mereka efektif dan efisien.
Pandangan Umum Fraksi Demokrat Sejahtera
1.Asas akuntabilitas atau yang di sebut asas pertanggungjawaban, kepada masyarakat/publik, TKPKD selalu wadah koordinasi lintas sektoral dan lintas pemangku kepentingan baik dalam pendataan, pengkajian, dan validasi data supaya dapat dikelola dalam system informasi yang baik. Sebagaimana dimaksud pada pasal 26
2.Lembaga Keuangan dapat diartikan sebagai sesuatu Badan yang bergerak dalam dunia keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam kehidupan.
Discussion about this post