DPRD Kabupaten Tegal menggelar Rapat Paripurna masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (18/6). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tegal,H. Wasbun Jauhara Khalim, SE, di dampingi tiga Wakil Ketua DPRD Sugono , Rudi indrayani, SH, MH, Agus Solichin, S.Ps.I dan dihadiri oleh anggota DPRD serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Dalam Sambutanya pembukaannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Komisi – Komisi telah melaksanakan rapat bersama mitra kerja sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Hasil dari rapat tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Sebagai tindak lanjut, pada Kamis, 13 Juni 2025, Badan Anggaran DPRD Sleman telah melaksanakan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Rapat tersebut membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah melalui pembahasan intensif, penandatanganan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 pun telah selesai dilaksanakan.
“Semoga dengan telah ditandatanganinya KUA-PPAS Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dapat memberikan dasar hukum yang jelas bagi penyusunan Raperda dimaksud, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025,” ungkap Ketua DPRD.
Pada akhir rapat, Bupati Tegal bersama Pimpinan DPRD secara resmi menandatangani dokumen Kebijakan Umum APBD dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Raperda Perubahan APBD 2025. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh seluruh anggota DPRD dan para tamu undangan yang hadir di ruang sidang paripurna.
Dengan telah disepakatinya KUA-PPAS ini, diharapkan proses penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dilanjutkan, guna mendukung pelaksanaan program-program pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.