Komi IV Dprd Kabupaten Tegal,Ketua Komisi IV Didi Permana, Wakil Ketua Tuti Setyaningsih, Sekretaris Bagus Sakti Maulana, serta sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal.menerima audiensi puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tegal, jumat (10/10/2025). Guru PPPK Kabupaten Tegal itu menyampaikan aspirasi terkait relokasi tempat tugas yang tak kunjung direalisasikan. Guru SMPN 1 Suradadi Takhuri menyampaikan keluhan mewakili rekan-rekannya. Menurutnya, para guru PPPK Kabupaten Tegal yang diangkat sejak tahun 2019 hingga 2022 sudah memenuhi seluruh syarat untuk direlokasi agar jarak tempat tinggal dan lokasi mengajar lebih efisien.
“Kami sudah menunggu sejak lama. Kami hanya ingin dipetakan supaya tempat kerja lebih dekat dari rumah. Dari Kemendikbudristek sudah mengizinkan, tapi entah kenapa di daerah belum juga direalisasikan,” ujar Takhuri.
Dia mencontohkan, dari total 36 guru yang lolos persyaratan relokasi, banyak yang harus menempuh jarak ekstrem setiap hari.
“Saya sendiri mengajar di Suradadi, sementara rumah saya di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang. Jaraknya sekitar 48 kilometer, ditempuh 1,5 jam. Kondisi kesehatan juga mulai menurun, apalagi kami wajib absen dengan fingerprint,” keluhnya.
Ironisnya, lanjut Takhuri, guru PPPK yang baru diangkat tahun 2023 justru sudah bisa direlokasi.
“Kami yang lebih dulu malah belum. Kami berharap Bupati Tegal yang baru bisa menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.
Audiensi yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal itu dihadiri oleh Ketua Komisi IV Didi Permana, Wakil Ketua Tuti Setyaningsih, Sekretaris Bagus Sakti Maulana, serta sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal.
Sementara dari pihak guru, hadir perwakilan Forum Relokasi Guru PPPK Kabupaten Tegal yang menuntut agar pemetaan ulang tempat tugas segera dilakukan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Bagus Sakti Maulana menegaskan pihaknya sudah menerima dan menindaklanjuti aspirasi para guru tersebut.
Ia menjelaskan, secara prinsip, relokasi memang sudah diperbolehkan oleh Kemendikbudristek. Namun, secara administratif, pemerintah daerah belum dapat melaksanakan karena masih menunggu payung hukum dari Kemenpan RB.
“Surat dari Kemendikbudristek memang menyebutkan relokasi jadi kewenangan daerah. Tapi, pemindahan ASN, termasuk PPPK, tetap harus berdasarkan regulasi dari Kemenpan RB. Surat resmi dari sana belum turun, jadi pemkab belum bisa bertindak,” terang Bagus.
Meski demikian, Bagus memastikan Komisi IV akan mendorong pemerintah daerah untuk aktif berkomunikasi dengan Kemenpan RB. Ia juga mengapresiasi langkah para guru yang telah menempuh jalur aspirasi dengan baik.
“Kami sudah mendengar, forum ini juga pernah audiensi dengan Bupati Tegal. Bahkan bupati sudah memberikan sinyal positif untuk memperjuangkan relokasi ini. Komisi IV siap mendukung agar prosesnya bisa segera terealisasi,” tegasnya.