Slawi – Sejak 1 September 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal memasuki masa persidangan I Tahun 2025-2026, sebagaimana telah terjadwal dalam agenda kegiatan DPRD Kabupaten Tegal. Hal tersebut, juga menandakan berakhirnya masa persidangan III tahun 2024-2025.
Lantas apa dan bagaimanakah tugas dan kewenangan yang dimiliki DPRD Kabupaten Tegal selama menjalani masa persidangan?
Masa persidangan atau masa sidang DPRD adalah periode waktu di mana anggota DPRD bekerja di dalam gedung dewan untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Masa persidangan terdiri dari masa sidang di dalam Gedung DPRD, membahas dan menyusun berbagai hal terkait kepentingan masyarakat untuk diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah.
Sementara masa reses di luar gedung dilaksanakan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Fungsi legislasi DPRD merupakan tugas dan kewenangan DPRD untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Kepala Daerah. Dalam menjalankan fungsi legislasinya, DPRD mendasarkan pada aspirasi masyarakat, kemudian melakukan penyusunan perda melalui tahapan perancangan, pembahasan, serta melakukan penetapan Perda bersama Bupati.
Penyusunan perda pun tidak lepas dari dengar pendapat dengan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk eksekutif dan akademisi.
Sementara dalam menjalankan fungsi anggaran, DPRD Kabupaten Tegal melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPBD) yang diajukan oleh Bupati. Termasuk membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), rancangan perubahan APBD, serta rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Keterlibatan DPRD bersifat aktif dan proaktif untuk mewujudkan aspirasi masyarakat sesuai dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Sedangkan dalam menjalankan fungsi pengawasannya, DPRD Kabupaten Tegal harus memastikan pemerintah daerah menjalankan peraturan perundang-undangan, APBD, dan program pembangunan daerah secara efektif dan bersih dari penyimpangan.
Fungsi pengawasan dilakukan melalui dengar pendapat, kunjungan kerja, pembentukan panitia khusus, dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek serta pengelolaan anggaran dan barang. Tujuannya mencegah penyimpangan, meningkatkan transparansi, dan memastikan kualitas pelayanan publik.
Dengar Pendapat atau Public Hearing dilakukan dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan mendapatkan informasi mengenai isu-isu tertentu.
DPRD Kabupaten Tegal juga melakukan kunjungan kerja langsung ke lokasi untuk mengamati, memeriksa, dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.
Di akhir masa persidangan, anggota DPRD Kabupaten Tegal melaksanakan Reses di daerah pemilihannya agar dapat menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Dari data yang diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Tegal, sejak dilantiknya anggota DPRD Kabupaten Tegal periode 2024-2029 ini, tercatat sedikitnya 4 Peraturan Daerah telah dihasilkan.
Yaitu Perda Kabupaten Tegal No. 1 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tegal, Perda Kabupaten Tegal No. 2 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Perda Kabupaten Tegal No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Tegal No. 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda Kabupaten Tegal No. 4 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024