Slawi -Ketua DPRD Kabupaten Tegal menegaskan komitmen lembaganya dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Wilayah V, yang digelar di Kantor BPKAD Kabupaten Tegal, Senin (1/12).
Kegiatan ini menghadirkan Direktur Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK RI, serta seluruh unsur legislatif Kabupaten Tegal yang terdiri dari 50 anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Tegal menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program koordinasi ini. Menurutnya, kehadiran KPK RI menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan legislatif untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola agar lebih transparan dan akuntabel.
“Korupsi bukan hanya persoalan hukum, melainkan persoalan moral. Karena itu, pemberantasannya tidak bisa hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus melalui perbaikan sistem tata kelola agar celah penyimpangan ditutup sejak awal,” ujarnya.
Ketua DPRD juga menambahkan bahwa melalui forum ini, pihaknya berharap ada arahan strategis, termasuk penguatan regulasi serta optimalisasi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Ia menekankan bahwa DPRD sebagai lembaga pengawasan memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai prinsip integritas dan kepentingan publik.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal turut memaparkan berbagai potensi daerah, baik di sektor pariwisata, sumber daya alam, maupun pengembangan ekonomi lokal. Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang bersih menjadi kunci agar potensi tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, bukan menjadi ruang penyimpangan.
“Dengan tata kelola yang baik, potensi besar Kabupaten Tegal dapat menjadi kekuatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat, bukan celah bagi praktik korupsi,” tambahnya.
Dalam sesi arahan, Direktur Wilayah III KPK RI, , menegaskan pentingnya sinergi pemerintah daerah dan DPRD dalam pencegahan korupsi. Ia mengatakan bahwa kesulitan pemberantasan korupsi terjadi karena pelakunya justru pihak yang diberi mandat dan kepercayaan publik.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa kasus suap, gratifikasi, serta pengadaan barang dan jasa masih menjadi bentuk pelanggaran paling dominan di daerah.
“KPK hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga membangun kesadaran dan sistem pencegahan. Penyamaan persepsi adalah langkah awal,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas kelembagaan dan berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi, demi mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik. Dalam acara Tersebut turut Hadir 3 Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi I,II,III dan Ketua komisi IV





