SLAWI, – Persoalan SDN Inpres yang ditinggalkan era orde baru, masih belum tuntas di Kabupaten Tegal. Kondisi itu harus disikapi dengan payung hukum yang jelas untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pemerintahan desa.
“Selama ini, kendalanya tanah SDN milik desa. Desa mau menghibahkan terkendala aturan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur desa tidak boleh menghibahkan aset desa ke pemkab,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, saat berkunjung bersama Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman di SDN Timbangreja 01, Kecamatan Lebaksiu, Rabu 12 November 2025.
Dikatakan, aturan Permendagri tersebut membuat beberapa kades masih belum berani melepaskan aset tanahnya yang telah dibangun SDN. Padahal, secara penggunaan bahwa tanah milik desa itu hanya dialihkan untuk hak pakainya. Setelah tanah itu tidak digunakan, maka akan kembali ke desa.”Ini untuk kepentingan pendidikan, dan di Timbangreja sudah pernah dilakukan, yakni Desa Timbangreja menghibahkan tanah Pustu ke pemkab,” ujar Jafar.
Lebih lanjut dikatakan, hal serupa juga bisa dilakukan dengan SDN Timbangreja 01. Jika SDN Timbangreja 01 status tanahnya tetap milik desa, maka untuk perbaikan dilakukan oleh pemerintahan desa. Akan tetapi, untuk guru dan sarpras lainnya bisa dialokasikan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
“Tahun depan, ada anggaran untuk mebeler di SDN Timbangreja 01. Itu bisa, kalau bangunan selagi masih milik desa, maka bisa dianggarkan dari APBDes,” katanya.
Menurut dia, beberapa SDN yang status tanahnya milik desa saat diberikan anggaran untuk rehab sekolah, selalu jadi temuan BPK. BPK menilai masih banyak aset milik Pemkab Tegal yang belum dikelola, justru memberikan anggaran ke bulan milik Pemkab Tegal.
“Jika akan mengalihkan aset desa menjadi hak pakai Pemkab, harus melalui musyawarah desa dengan mengundang beberapa komponen desa. Tapi, harus difasilitasi bagian hukum agar tidak melanggar aturan,” pungkasnya






