PR PANTURA – Kebocoran air dari berbagai sumber di Kabupaten Tegal dalam tiga tahun terakhir tercatat cukup tinggi. Kondisi ini perlu segera ditangani agar sumber daya air dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Tegal berinisiatif menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA). Anggota Pansus 7 DPRD Kabupaten Tegal, Bakhrun SH, mengungkapkan hal ini setelah mengikuti pembahasan bersama perwakilan PSDA Jateng Kali Pemali-Comal, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tegal Teguh Dwijanto, Bagian Hukum Setda Tegal, serta sejumlah dinas terkait lainnya di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Menurut Bakhrun, air merupakan kebutuhan utama dalam kehidupan manusia dan menjadi bagian dari sektor penting yang dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
“Ketersediaan air yang semakin berkurang sementara kebutuhan terus meningkat menuntut adanya pengelolaan yang lebih baik. Prinsip pengelolaan sumber daya air harus memperhatikan aspek sosial, lingkungan, dan ekonomi secara seimbang, serta memastikan keterpaduan antarwilayah dan sektor guna memenuhi kebutuhan masyarakat,” jelasnya. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Kabupaten Tegal mengalami kehilangan air hingga 30 persen dari total kapasitas produksi sekitar 11 juta meter kubik. Kondisi ini perlu segera diatasi dengan sistem pengelolaan yang lebih baik, termasuk perubahan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ke Pemerintah Kabupaten Tegal.
Selama ini, pengelolaan air di bawah Pemprov Jateng dianggap kurang efektif karena keterbatasan anggaran. Hal ini berdampak pada lambatnya perbaikan infrastruktur irigasi yang rusak. Bakhrun menegaskan bahwa jika kewenangan pengelolaan air diserahkan kepada Pemkab Tegal, maka respons terhadap kerusakan bisa lebih cepat dan efisien
“Saat ada kerusakan irigasi, perbaikannya harus menunggu bantuan dari provinsi, sementara anggaran provinsi terbatas. Jika pengelolaan dialihkan ke daerah, maka perbaikan bisa dilakukan lebih cepat,” tambahnya. Selain itu, DPRD Kabupaten Tegal juga menyoroti pengelolaan air panas di kawasan wisata Guci yang saat ini masih di bawah Pemprov Jateng. Dengan adanya Perda PSDA, diharapkan pengelolaan sumber air panas ini bisa dialihkan ke Pemkab Tegal agar dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Potensi air panas di Guci cukup besar. Jika dikelola oleh Pemkab, manfaat ekonominya bisa lebih terasa bagi daerah dan masyarakat setempat,” pungkas Bakhrun






