Upah dan kesejahteraan pekerja di Tegal mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Kabupaten Tegal. Untuk memastikan kesejahteraan pekerja di sektor industri tetap terjaga, Komisi II turun langsung ke lapangan, Rabu 21 Januari 2026
Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap dunia industri. Terutama terkait upah dan kesejahteraan pekerja di Tegal. Termasuk upah minimum, jaminan sosial, dan kondisi kerja para buruh.



Rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Tegal yang dipimpin Ketua Komisi II Muhammad Alfian Adipradana, mengunjungi UPTD Dinas Perintransnaker dan PT.Tri Lestari Sandang Industri di kecamatan Tarub
Alfian menyatakan, persoalan Upah Minimum Kabupaten (UMK) masih menjadi topik hangat yang terus diperjuangkan.
Komisi II DPRD berkomitmen mendorong adanya peningkatan kesejahteraan tanpa mengganggu stabilitas industri.
“Meski persoalan kenaikan UMK masih menjadi kendala, kami akan terus melakukan sharing dengan semua pihak untuk menemukan jalan tengah terbaik,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Alfian menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan para pekerja benar-benar mendapatkan haknya secara layak.


“Kami ingin memastikan bahwa pekerja mendapatkan hak-haknya secara layak, mulai dari upah, jam kerja, jaminan sosial, hingga kondisi kerja yang aman dan sehat,” tegas Alfian.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi harmonis antara perusahaan dan pekerja sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Menurutnya, kesejahteraan tenaga kerja tak hanya menyangkut nominal upah, tetapi juga rasa aman dan penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam pertumbuhan ekonomi daerah.


Hal ini penting agar masyarakat memiliki keterampilan sesuai kebutuhan industri.
“Peningkatan mutu sumber daya manusia menjadi prioritas utama. Pemerintah terus berupaya agar dunia usaha tidak kesulitan mencari tenaga kerja yang kompeten,” kata ketua Komisi
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Tegal lebih fokus mengadakan program pelatihan masyarakat berbasis industri, terutama untuk sektor garmen yang menjadi tulang punggung tenaga kerja lokal.
Kunjungan Komisi II ini diharapkan menjadi langkah nyata membangun sinergi antara legislatif, pelaku usaha, dan pekerja guna menciptakan iklim kerja yang sehat, produktif, dan berkeadilan di Kabupaten Tegal.






