Puluhan pemborong yang tergabung dalam (Perjakon) Kabupaten Tegal mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Tegal, Kamis (22/1/2026) pagi. Kedatangan mereka bukan untuk menggelar aksi unjuk rasa, melainkan menyampaikan tujuh usulan penting yang selama ini dirasakan memberatkan pelaku jasa konstruksi.
Para rekanan ini diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Tegal H. Wasbun Jauhara Khalim, didampingi Wakil Ketua DPRD Sugono dan Agus Solichin. Turut hadir pimpinan Komisi I, II, III, dan IV DPRD, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Perjakon Kabupaten Tegal, Ery Siswanto, mengatakan audiensi tersebut digelar karena banyaknya persoalan teknis di lapangan yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha jasa konstruksi di daerah.
“Kami masyarakat jasa konstruksi Kabupaten Tegal yang tergabung dalam Perjakon bermaksud mengajukan rapat dengar pendapat. Ada banyak persoalan terkait pelaksanaan teknis jasa konstruksi dan juga hal-hal yang perlu dibenahi demi kemajuan jasa konstruksi ke depan. Ada tujuh poin yang kami sampaikan,” ujar Ery.
Ery merinci, poin pertama yang disoroti adalah penggunaan material Campuran Aspal Panas (CAP) sebagai pengganti plopelering atau lapis penetrasi (lapen). Menurutnya, banyak pekerjaan dengan material CAP justru tidak tahan lama.
“Banyak hasil pekerjaan CAP yang baru dua bulan sudah bergelombang dan rusak. Akibatnya, pekerjaan pemeliharaan 5 persen terasa seperti mengerjakan ulang dari awal,” keluhnya.
Poin kedua menyangkut proses pencairan anggaran yang dinilai terlalu panjang dan berbelit, sehingga memperlambat pembayaran paket pekerjaan. Ketiga, munculnya pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang diterapkan Bappenda kepada penyedia jasa konstruksi.
“Pajak MBLB sejatinya untuk penambang galian C, bukan untuk kami selaku pengguna material. Ini jelas tidak relevan dan sangat memberatkan,” kata Ery.
Poin keempat, Perjakon meminta BKAD selaku eksekutor Surat Perintah Membayar (SPM) agar bisa langsung menerbitkan SP2D setelah SPM masuk. Menurut Ery, kekurangan administrasi seharusnya bisa disusulkan tanpa menghambat pencairan.
Kelima, kewajiban jaminan pemeliharaan proyek sebesar 5 persen yang harus disetor tunai juga menjadi sorotan. Padahal, menurut Ery, jaminan tersebut bisa menggunakan surety bond dari asuransi.
“Kami keberatan karena harus setor tunai ke bank umum. Ini sangat memberatkan,” ungkapnya.
Selain itu, Perjakon juga mengeluhkan pencairan uang muka yang kerap tidak tepat waktu serta perhitungan RAB yang dinilai tidak cermat, sehingga berujung kerugian bagi rekanan.
“Kita bekerja sepenuh hati. Kita tidak hanya diawasi internal, tapi juga pihak eksternal. Terus terang, semakin ke sini semakin susah mencari untung. Selama ini mencari keuntungan dalam proyek itu jujur saja berat,” ucap Ery sedih.
Ia menegaskan, audiensi ini bertujuan agar regulasi dan kebijakan yang dinilai memberatkan bisa dievaluasi. “Kami minta aturan-aturan yang memberatkan dievaluasi ulang, supaya urusan kami lebih mudah dan keuntungan yang didapat bisa normal,” ujarnya.
Dari hasil audiensi, Ery menyebut hampir seluruh tuntutan Perjakon mendapat respons positif. Untuk penggunaan CAP, DPUPR memberikan solusi dengan membedakan karakter jalan.
“CAP nanti diterapkan untuk jalan-jalan utama. Sedangkan jalan kabupaten yang melintasi pedesaan akan menggunakan plopelering atau lapen. Ini tidak menabrak regulasi karena sifatnya keputusan teknis,” jelasnya.
Menurut Ery, peningkatan jalan kabupaten di wilayah pedesaan memang lebih cocok menggunakan lapen sensit. “Sudah terbukti lebih awet dan tahan lama dibandingkan CAP,” tambahnya.
Perjakon juga meminta dinas teknis melibatkan konsultan perencana dalam penentuan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) berdasarkan survei lapangan, terutama terkait harga material dan tenaga kerja.
“Dari tujuh tuntutan kami, hampir semuanya direalisasi. Hanya satu yang masih dipertahankan, yakni soal jaminan pemeliharaan. Namun itu akan dievaluasi dalam dua tahun ke depan. Jika temuan BPK dan persoalan teknis berkurang, kemungkinan besar akan kembali menggunakan jaminan asuransi,” ungkap Ery.
Ia menilai audiensi tersebut membawa kabar baik bagi para rekanan di Kabupaten Tegal. “Saya berharap pertemuan seperti ini bisa dilakukan rutin setiap tahun, supaya kesulitan kami bisa tersampaikan dan dicarikan solusi bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tegal H. Wasbun Jauhara Khalim menyambut baik hasil audiensi tersebut. Ia berharap ke depan Perjakon mendapat kemudahan dalam melaksanakan pekerjaan, terutama terkait percepatan pembayaran.
“Hasil audiensi ini cukup baik. Dari tujuh poin yang disampaikan, hampir semuanya direalisasi, dan sisanya akan dievaluasi. Kami berharap ada percepatan pembayaran terhadap rekanan. Semoga pertemuan ini membawa manfaat bagi pembangunan Kabupaten Tegal,” tandasnya.





