• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Jumat, Maret 6, 2026
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ketua DPRD Kabupaten Tegal Menerima Audensi Persatuan Rekanan Jasa Kontruksi (Perjakon)

Admin DPRD by Admin DPRD
Januari 23, 2026
in Berita Utama
0
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Menerima Audensi Persatuan Rekanan Jasa Kontruksi (Perjakon)

Puluhan pemborong yang tergabung dalam (Perjakon) Kabupaten Tegal mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Tegal, Kamis (22/1/2026) pagi. Kedatangan mereka bukan untuk menggelar aksi unjuk rasa, melainkan menyampaikan tujuh usulan penting yang selama ini dirasakan memberatkan pelaku jasa konstruksi.

Para rekanan ini diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Tegal H. Wasbun Jauhara Khalim, didampingi Wakil Ketua DPRD Sugono dan Agus Solichin. Turut hadir pimpinan Komisi I, II, III, dan IV DPRD, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ketua Perjakon Kabupaten Tegal, Ery Siswanto, mengatakan audiensi tersebut digelar karena banyaknya persoalan teknis di lapangan yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha jasa konstruksi di daerah.

“Kami masyarakat jasa konstruksi Kabupaten Tegal yang tergabung dalam Perjakon bermaksud mengajukan rapat dengar pendapat. Ada banyak persoalan terkait pelaksanaan teknis jasa konstruksi dan juga hal-hal yang perlu dibenahi demi kemajuan jasa konstruksi ke depan. Ada tujuh poin yang kami sampaikan,” ujar Ery.

Ery merinci, poin pertama yang disoroti adalah penggunaan material Campuran Aspal Panas (CAP) sebagai pengganti plopelering atau lapis penetrasi (lapen). Menurutnya, banyak pekerjaan dengan material CAP justru tidak tahan lama.

“Banyak hasil pekerjaan CAP yang baru dua bulan sudah bergelombang dan rusak. Akibatnya, pekerjaan pemeliharaan 5 persen terasa seperti mengerjakan ulang dari awal,” keluhnya.

Poin kedua menyangkut proses pencairan anggaran yang dinilai terlalu panjang dan berbelit, sehingga memperlambat pembayaran paket pekerjaan. Ketiga, munculnya pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang diterapkan Bappenda kepada penyedia jasa konstruksi.

“Pajak MBLB sejatinya untuk penambang galian C, bukan untuk kami selaku pengguna material. Ini jelas tidak relevan dan sangat memberatkan,” kata Ery.

Poin keempat, Perjakon meminta BKAD selaku eksekutor Surat Perintah Membayar (SPM) agar bisa langsung menerbitkan SP2D setelah SPM masuk. Menurut Ery, kekurangan administrasi seharusnya bisa disusulkan tanpa menghambat pencairan.

Kelima, kewajiban jaminan pemeliharaan proyek sebesar 5 persen yang harus disetor tunai juga menjadi sorotan. Padahal, menurut Ery, jaminan tersebut bisa menggunakan surety bond dari asuransi.

“Kami keberatan karena harus setor tunai ke bank umum. Ini sangat memberatkan,” ungkapnya.

Selain itu, Perjakon juga mengeluhkan pencairan uang muka yang kerap tidak tepat waktu serta perhitungan RAB yang dinilai tidak cermat, sehingga berujung kerugian bagi rekanan.

“Kita bekerja sepenuh hati. Kita tidak hanya diawasi internal, tapi juga pihak eksternal. Terus terang, semakin ke sini semakin susah mencari untung. Selama ini mencari keuntungan dalam proyek itu jujur saja berat,” ucap Ery sedih.

Ia menegaskan, audiensi ini bertujuan agar regulasi dan kebijakan yang dinilai memberatkan bisa dievaluasi. “Kami minta aturan-aturan yang memberatkan dievaluasi ulang, supaya urusan kami lebih mudah dan keuntungan yang didapat bisa normal,” ujarnya.

Dari hasil audiensi, Ery menyebut hampir seluruh tuntutan Perjakon mendapat respons positif. Untuk penggunaan CAP, DPUPR memberikan solusi dengan membedakan karakter jalan.

“CAP nanti diterapkan untuk jalan-jalan utama. Sedangkan jalan kabupaten yang melintasi pedesaan akan menggunakan plopelering atau lapen. Ini tidak menabrak regulasi karena sifatnya keputusan teknis,” jelasnya.

Menurut Ery, peningkatan jalan kabupaten di wilayah pedesaan memang lebih cocok menggunakan lapen sensit. “Sudah terbukti lebih awet dan tahan lama dibandingkan CAP,” tambahnya.

Perjakon juga meminta dinas teknis melibatkan konsultan perencana dalam penentuan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) berdasarkan survei lapangan, terutama terkait harga material dan tenaga kerja.

“Dari tujuh tuntutan kami, hampir semuanya direalisasi. Hanya satu yang masih dipertahankan, yakni soal jaminan pemeliharaan. Namun itu akan dievaluasi dalam dua tahun ke depan. Jika temuan BPK dan persoalan teknis berkurang, kemungkinan besar akan kembali menggunakan jaminan asuransi,” ungkap Ery.

Ia menilai audiensi tersebut membawa kabar baik bagi para rekanan di Kabupaten Tegal. “Saya berharap pertemuan seperti ini bisa dilakukan rutin setiap tahun, supaya kesulitan kami bisa tersampaikan dan dicarikan solusi bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tegal H. Wasbun Jauhara Khalim menyambut baik hasil audiensi tersebut. Ia berharap ke depan Perjakon mendapat kemudahan dalam melaksanakan pekerjaan, terutama terkait percepatan pembayaran.

“Hasil audiensi ini cukup baik. Dari tujuh poin yang disampaikan, hampir semuanya direalisasi, dan sisanya akan dievaluasi. Kami berharap ada percepatan pembayaran terhadap rekanan. Semoga pertemuan ini membawa manfaat bagi pembangunan Kabupaten Tegal,” tandasnya.

ShareTweetPin

Related Posts

Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD  Kabupaten Tegal
Berita Utama

50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal Rampungkan Reses, Aspirasi Warga Masuk Pokir Dewan.

Maret 6, 2026
Polemik SDN Inpres, Anggota DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar : Butuh Payung Hukum Pengalihan Aset Desa ke Pemkab
Berita Utama

Pansus 1 DPRD Kabupaten Tegal, Pembahasan Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman

Maret 5, 2026
Ojek Pangkalan di Margasari Diusulkan Masuk BPJS Ketenagakerjaan
Berita Utama

Margasari Tegal Kerap Dilanda Banjir, Wakil Ketua Komisi IV Angkat Bicara

Maret 5, 2026
Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Usulkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal
Berita Utama

Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Usulkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal

Maret 5, 2026
Load More
Next Post
Banjir Bandang Kembali Melanda, Kawasan Guci Butuh Ditata Ulang

Banjir Bandang Kembali Melanda, Kawasan Guci Butuh Ditata Ulang

Terpopuler

  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 119 Kepala Desa di Kabupaten Tegal Akan Purna Tugas, APDESI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pilkades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Komisi IV DPRD Kab Tegal Sepakat Pancuran 13 Wisata Guci Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Seribu Tiket’ Guci Tegal Disorot DPRD, Anggota Komisi IV Beri Kritikan Tajam: Memberatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir Bandang Kembali Melanda, Kawasan Guci Butuh Ditata Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD H. Wasbun Jauhara Khalim, S.E Hadiri Musrenbang Kecamatan Warureja Tahun Perencanaan 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
    DPRD Kabupaten Tegal

    DPRD Kabupaten Tegal
    Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
    Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

    Recent News

    • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal Rampungkan Reses, Aspirasi Warga Masuk Pokir Dewan.
    • Pansus 1 DPRD Kabupaten Tegal, Pembahasan Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Follow Us

    • Produk Hukum
    • JDIH
    • Download
    • Kontak

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Tentang DPRD
      • Sambutan Ketua DPRD
      • Sejarah
      • Tugas dan Wewenang
      • Hak dan Kewajiban
    • Sekretariat Dewan
      • Tugas dan Fungsi
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • LKJIP
      • Rencana Strategis
      • IKU
      • Perjanjian Kerja
    • PPID
      • Program dan Kegiatan
      • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
      • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
    • Alat Kelengkapan
      • Komisi
        • Komisi I
        • Komisi II
        • Komisi III
        • Komisi IV
      • Badan Anggaran
      • Badan Musyawarah
      • Badan Kehormatan
      • Bapemperda
    • Fraksi
      • Fraksi PKB
      • Fraksi PDIP
      • Fraksi Gerindra
      • Fraksi Golkar
      • Fraksi Demokrat Sejahtera
      • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
    • Gallery
      • Video
      • Foto
    • Download

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.