SLAWI – Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal mengusulkan langkah strategis guna memperluas perlindungan bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Mereka mendorong agar para pekerja sektor ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan skema iuran yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Tegal. Gagasan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Komisi IV dan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di ruang Komisi IV, Selasa 3 Maret 2026. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Didi Permana, bersama Wakil Ketua Tuti Setianingsih, serta dihadiri jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan tersebut, Didi menekankan pentingnya perhatian serius pemerintah daerah terhadap nasib pekerja informal yang selama ini bekerja tanpa jaminan sosial maupun perlindungan keselamatan kerja.
“Kami mengusulkan agar pekerja informal bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk iurannya nanti akan kami dorong melalui APBD Kabupaten Tegal. Ini bentuk keberpihakan pada masyarakat kecil yang selama ini bekerja tanpa perlindungan,” tegasnya. Ia juga membuka peluang perluasan dukungan anggaran sosial ke depan, termasuk untuk program beasiswa S1 bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera. Senada dengan itu, Tuti Setianingsih mengungkapkan bahwa masih banyak pekerja BPU di Kabupaten Tegal yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, meski risiko pekerjaan mereka tergolong tinggi.
“Banyak pekerja informal yang belum terdaftar. Kami akan mengusulkan ke Pemkab Tegal agar bisa meng-cover pekerja BPU atau informal melalui APBD II,” ujarnya. Pada tahap awal, usulan tersebut difokuskan bagi tukang ojek pangkalan, tukang becak di Kecamatan Margasari, buruh bongkar muat (BM) pasar, serta pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Profesi-profesi ini dinilai rentan terhadap kecelakaan kerja, khususnya kecelakaan lalu lintas, terlebih masih terdapat sejumlah ruas jalan yang kondisinya kurang memadai. Berita Pilihan
“Selama ini kerap terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimpa tukang ojek dan tukang becak. Mereka ini bekerja setiap hari di jalan. Kalau terjadi sesuatu, siapa yang menjamin? Karena itu negara harus hadir,” tandasnya.
Tuti memastikan usulan tersebut akan dimasukkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD tahun ini, dengan harapan dapat direalisasikan pada 2027. Ia juga menargetkan perluasan program ke Kecamatan Balapulang dan Pagerbarang apabila tahap awal berjalan lancar. Apabila terealisasi, kebijakan ini akan menjadi terobosan pertama di Kabupaten Tegal, di mana iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal sepenuhnya ditanggung melalui APBD. Besaran iuran untuk pekerja BPU sendiri relatif terjangkau, yakni Rp16.800 per bulan. Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Rudyanto Panjaitan, menyambut positif rencana tersebut. Menurutnya, dengan iuran Rp16.800 per bulan, pekerja informal sudah mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Kami sangat bersyukur jika para pekerja informal ini bisa dicover oleh pemerintah daerah melalui APBD. Ini akan sangat membantu meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat,” ujarnya. Ia juga menambahkan, saat ini sebanyak 89 karyawan SPPG di Kabupaten Tegal telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara 11 SPPG lainnya diharapkan segera menyusul dalam waktu dekat.





