Slawi – Kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat (reses) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang dilaksanakan oleh 50 anggota DPRD Kabupaten Tegal di masing-masing daerah pemilihan (dapil) resmi berakhir.
Pelaksanaan reses tersebut mengacu pada hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang menetapkan jadwal kegiatan pada 5 –7 maret 2026. Selama 3 hari, para wakil rakyat turun langsung ke dapil untuk menyerap berbagai aspirasi, usulan, hingga keluhan masyarakat.
Ketua DPRD H. Wasbun Jauhara Khalim, menegaskan bahwa pelaksanaan reses merupakan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan secara sungguh-sungguh sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Saya sudah imbau kepada seluruh anggota DPRD kabupaten Tegal untuk menjalankan kegiatan reses ini secara serius sebagaimana diamanatkan oleh aturan perundang-undangan,” ujar wasbun
Menurutny Ketua DPRD, keseriusan dalam menyerap aspirasi akan menentukan kualitas hasil reses yang nantinya diperjuangkan dalam pembahasan kebijakan daerah. Untuk itu, Wabun menyebut jika hal tersebut dilakukan maka reses dapat bermanfaat pada masyarakat.
”Sehingga bisa didapatkan hasil reses yang berkualitas, yang bermanfaat rahmatan lil alamin khususnya bagi warga Kabupaten Tegal” tambahannya.
Selain menekankan pentingnya kualitas pelaksanaan reses, Wasbun juga menyoroti bahwa seluruh aspirasi masyarakat yang berhasil diserap oleh anggota DPRD Jatim akan dirumuskan dalam pokok-pokok pikiran (pokir) dewan. Pokir tersebut menjadi instrumen strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
”Pokir inilah yang menjadi bahan dalam pembahasan kebijakan, penyusunan program prioritas, serta penganggaran bersama Pemerintah Kabupaten Tegal,” jelasnya.
Dengan demikian, Ketua Dewan menegaskan bahwa seluruh hasil reses akan dituangkan dalam laporan resmi masing-masing anggota DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
”Seluruh hasil reses akan dirumuskan dalam laporan resmi masing-masing anggota DPRD dan selanjutnya disampaikan dalam forum rapat paripurna sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD,” pungkasnya.





