SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Sarana dan Prasarana Keolahragaan melalui forum public hearing yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Tegal, Rabu 15 April 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam merumuskan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola, pemerataan, dan optimalisasi fasilitas olahraga di Kabupaten Tegal. Forum dengar pendapat publik tersebut menghadirkan berbagai unsur pemangku kepentingan olahraga, mulai dari akademisi, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tegal, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI), National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI), hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Keterlibatan lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan penyusunan regulasi berjalan partisipatif, komprehensif, dan sesuai kebutuhan riil di lapangan.Public hearing dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal, Noviyatul Faroh, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Nuridin beserta anggota lainnya. Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan unsur penting dalam pembentukan peraturan daerah agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi benar-benar menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat, khususnya insan olahraga.

“Masih terdapat sarana olahraga yang belum dimanfaatkan secara maksimal, bahkan penggunaannya belum optimal oleh atlet maupun masyarakat. Hal ini menjadi perhatian kami, sehingga diperlukan regulasi yang dapat mengatur fasilitasi, pengelolaan, hingga pengawasannya secara lebih jelas,” ujarnya. Ia menambahkan, melalui forum public hearing ini DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk menyampaikan masukan substantif agar Raperda yang disusun benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pengembangan olahraga di Kabupaten Tegal.

Selain menyoroti persoalan fasilitas, DPRD juga menekankan pentingnya penyelarasan antara penyediaan sarana olahraga dengan potensi dan kebutuhan daerah. Menurut Noviyatul, tidak semua cabang olahraga harus difasilitasi secara sama apabila belum memiliki basis pembinaan maupun potensi prestasi yang memadai.
Selain menyoroti persoalan fasilitas, DPRD juga menekankan pentingnya penyelarasan antara penyediaan sarana olahraga dengan potensi dan kebutuhan daerah. Menurut Noviyatul, tidak semua cabang olahraga harus difasilitasi secara sama apabila belum memiliki basis pembinaan maupun potensi prestasi yang memadai.
Beberapa cabang olahraga seperti wushu, dayung, dan senam artistik disebut perlu dikaji secara lebih mendalam sebelum difasilitasi secara khusus dalam regulasi, agar kebijakan yang dihasilkan lebih efektif dan tepat sasaran. “Ke depan, fasilitasi cabang olahraga harus disesuaikan dengan kondisi daerah, potensi atlet, serta ketersediaan sumber daya pendukung. Jangan sampai fasilitas dibangun tetapi tidak termanfaatkan secara optimal,” jelasnya. Tak hanya menyangkut pembangunan fasilitas fisik, pembahasan Raperda juga mencakup aspek pengawasan, manajemen, serta integrasi sistem pembinaan olahraga. DPRD menilai bahwa sarana olahraga harus dikelola melalui sistem yang terintegrasi, mulai dari pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan, hingga keterhubungannya dengan pola pembinaan atlet usia dini dan pelajar.
Dalam sesi diskusi, Ketua KONI Kabupaten Tegal, Bambang Asmoyo, menyoroti bahwa keterbatasan sarana dan prasarana olahraga masih menjadi salah satu tantangan utama dalam pembinaan atlet daerah. Menurutnya, minimnya fasilitas yang memadai berpengaruh langsung terhadap kualitas latihan dan capaian prestasi atlet Kabupaten Tegal. “Masukan terkait kebutuhan sarana prasarana sangat penting karena ini berkaitan langsung dengan kualitas pembinaan atlet dan prestasi olahraga daerah. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi pengembangan fasilitas olahraga ke depan,” ungkap Bambang.

Sementara itu, perspektif kritis juga disampaikan kalangan akademisi dalam forum tersebut. Perwakilan Universitas Bhamada Slawi menekankan pentingnya memasukkan aspek manajemen risiko dan mitigasi konflik dalam substansi Raperda, khususnya terkait penyelenggaraan kegiatan olahraga berskala besar.
Menurutnya, kegiatan olahraga yang melibatkan banyak peserta maupun penonton memiliki potensi risiko keamanan yang tidak kecil, sehingga perlu diatur secara jelas dalam regulasi. “Dalam kegiatan olahraga, terutama yang melibatkan massa dalam jumlah besar, risiko konflik maupun gangguan keamanan sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, perlu pengaturan yang tegas mengenai aspek keselamatan, keamanan, serta manajemen risiko,” ujarnya. Ia menilai bahwa hingga kini pengaturan terkait mitigasi konflik dan standar keamanan dalam kegiatan olahraga masih belum optimal, padahal aspek tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan atlet, panitia, official, hingga masyarakat umum.
Melalui public hearing ini, DPRD Kabupaten Tegal berharap seluruh masukan yang terkumpul dapat memperkaya substansi Raperda sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar aplikatif, progresif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan olahraga daerah secara berkelanjutan. Setelah tahapan public hearing, proses penyusunan Raperda akan berlanjut pada pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD, harmonisasi substansi, serta fasilitasi biro hukum sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).***






