• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Kamis, Agustus 11, 2022
DPRD
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi P3 Nurani Rakyat
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi P3 Nurani Rakyat
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kepala Desa Diminta Taat Perbup 75 Tahun 2016

admin by admin
Januari 6, 2017
in Berita Utama
0
196
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi I DPRD Kabupaten Tegal , meminta kepala Desa yang tersebar di kabupaten Tegal, untuk mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Desa. Dalam merekrut perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan dalam pemerintahan desa.

” Sudah ditetapkan beberapa pekan silam. Perbup itu, mengatur tentang pemerintahan desa termasuk kepala desa dan perangkat desa.Jadi kepala desa jangan sampai arogan jika hendak merekrut perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan, kades harus mengacu pada peraturan yang ada,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Sunodo Sutrisno.

Baca Juga

Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Tegal

Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Tegal

Agustus 11, 2022
Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Sidak Bangunan Perpusda

Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Sidak Bangunan Perpusda

Agustus 1, 2022

Dia menyarankan, untuk mengisi kekosongan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) perangkat desa, maka pemerintah desa harus membuat profil desa lebih dulu. Setelah profil dibuat, akan diketahui status desa yang meliputi swasembada, swakarya, dan swadaya.

Jika swasembada maupun swakarya yang kosong, maka pemerintah desa wajib menempatkan petugas baru maksimal 3 orang. Sedangkan jika swadaya yang kosong, maka wajib menempatkan maksimal 2 orang yang terdiri dari kepala seksi (kasi) maupun kepala urusan (kaur).

“Penempatan itu, tergantung keuangan desa,” kata bendahara Fraksi Gerindra ini.

Sebaliknya, jika profil desa sudah dibuat dan ternyata jumlah perangkat desa lebih banyak, maka kades dilarang memberhentikan mereka sebelum usianya mencapai 60 tahun.

Menurut Sunodo, jika ada kelebihan personel, sebaiknya dialihkan menjadi staf atau membantu tugas kasi maupun kaur. Mereka pun juga tetap mendapatkan penghasilan tetap (siltap) dari APBD II.

“Semua ini ada aturannya. Termasuk tentang sekretaris desa (sekdes),” ujarnya.

Menurutnya, jika ada kekosongan pada sekdes, maka kades tidak harus melakukan penjaringan lagi. Kades dapat menunjuk salah satu perangkat desa yang memiliki kemampuan sebagai sekdes. Namun, sebelum penunjukkan itu, kades harus lebih dulu konsultasi dengan camat setempat.

“Minimal dua tahun, perangkat desa tidak boleh dimutasi. Kecuali masa kerjanya sudah lebih dari dua tahun, silahkan dimutasi,” ucapnya.

Kemudian setiap satu periode atau lima tahun, lanjut Sunodo, seluruh perangkat desa harus dievaluasi oleh kades. Apabila hasil evaluasi bagus, maka dapat diperpanjang selama lima tahun ke depan. Tapi, setelah 10 tahun atau dua periode, mereka wajib diroling.

“Rolingan dilakukan selama 10 tahun,” pungkasnya. (sumber radartegal )

Previous Post

Mobil Toyota Banyak Digunakan Sebagai Mobil Dinas di Tegal

Next Post

Perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Tegal untuk masa persidangan III tahun 2016

admin

admin

Related Posts

Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Tegal
Berita Utama

Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Tegal

Agustus 11, 2022
Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Sidak Bangunan Perpusda
Berita Utama

Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Sidak Bangunan Perpusda

Agustus 1, 2022
Bedah KUA Dan PPAS Tahun 2023
Berita Utama

Bedah KUA Dan PPAS Tahun 2023

Juli 27, 2022
Rapat Paripurna Laporan Realisasi APBD Tahun 2022 Semester Pertama
Berita Utama

Rapat Paripurna Laporan Realisasi APBD Tahun 2022 Semester Pertama

Juli 25, 2022
DPRD Kabupaten Tegal Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021
Berita Utama

DPRD Kabupaten Tegal Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Juli 22, 2022
Banggar Bersama TAPD Melakukan Rapat Bersama Terkait Ranperda APBD T.A 2021
Berita Utama

Banggar Bersama TAPD Melakukan Rapat Bersama Terkait Ranperda APBD T.A 2021

Juli 22, 2022
Load More
Next Post

Perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Tegal untuk masa persidangan III tahun 2016

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Bansos PGSI Minta Tidak Melalui Aplikasi Sibadu

    Bansos PGSI Minta Tidak Melalui Aplikasi Sibadu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 48 Anggota DPRD Periode 2019-2024 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Muda Warna DPRD Kabupaten Tegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghilangkan Kendaraan Dinas, 40 Hari Harus Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Tegal Terhadap Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2019  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Agenda
  • Berita Utama
  • Parlementaria
  • Uncategorized
DPRD

SEKRETARIAT DPRD KAB. TEGAL
Jalan Dr. Soetomo No. 1 Slawi-Tegal Telp. : (0283) 491672, Fax : (0283) 491672
Contact us: setwan@dprd-tegalkab.go.id

Recent News

  • Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Tegal Agustus 11, 2022
  • Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Sidak Bangunan Perpusda Agustus 1, 2022

Ikuti Kami

  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak

© 2019 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Setwan Kab. Tegal.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi P3 Nurani Rakyat
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download

© 2019 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Setwan Kab. Tegal.