SLAWI – Retribusi parkir tepi jalan di Kabupaten Tegal yang dipihakketigakan mengalami tunggakan sebesar Rp 250 juta dari target yang disepakati sebesar Rp 561 juta. Jumlah itu yang seharusnya disetor pihak ketiga ke kas daerah pada tahun 2016. Hingga kini, belum ada kejelasan tentang pembayaran tunggakan tersebut.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Komisi II DPRD Kabupaten Tegal bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Hukum, dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BP2D) di ruang Komisi II, kemarin.
a�?Laporan dari Dishub pihak ketiga belum membayar retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp 250 juta. Jumlah itu termasuk denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 4,4 juta,a�? kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Bambang Romdhon Irawan.
Dikatakan, pihak ketiga baru menyerahkan retribusi parkir sebesar Rp 315 juta, termasuk uang muka sebesar Rp 112,5 juta. Pihak ketiga tidak menyerahkan retribusi pada bulan Februari, Maret dan April. Sedangkan, rata-rata setoran retribusi setiap bulan antara Rp 20 juta dan Rp 35 juta.
a�?Kami berikan waktu kepada Dishub untuk menagih selama 2 pekan,a�? tegasnya.
Wakil Ketua Komisi II, Agus Triyono menuturkan, penyerahan penarikan retribusi parkir tepi jalan ke pihak ketiga, tidak melalui pertimbangan Komisi II. Pihaknya sebelumnya telah menargetkan retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp 1,7 miliar. Namun, setelah dilakukan lelang turun menjadi Rp 561 juta.
a�?Alasannya, tidak ada pihak ketiga yang berani dengan target Rp 1,7 miliar. Padahal, target itu sudah melalui kajian akademis,a�? jelasnya.
Sekretaris Dishub Pemkab Tegal, Tobia��in menjelaskan, pihaknya sudah berupaya untuk melakukan penagihan dengan melayangkan surat resmi. Tidak hanya sekali, surat resmi penagihan dilayangkan berulang-ulang kali.
a�?Kami akan terus tagih kekurangan retribusi ini,a�? tegasnya.
Discussion about this post