SLAWI – DPRD Kabupaten Tegal berencana membentuk panitia khusus (Pansus) tentang parkir tepi jalan. Hal itu dilakukan karena retribusi parkir tepi jalan yang dipihakketigakan masih ada tunggakan sekitar Rp 250 juta. Diharapkan, Pansus itu mampu menyelesaikan persoalan tersebut.
a�?Kami akan berikan waktu kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menagih kekurangan retribusi parkir kepada pihak ketiga. Jika tidak mampu, kami akan buat pansus,a�? kata Ketua DPRD Kabupaten Tegal, A Firdaus Assyairozi, baru-baru ini.
Dikatakan, pembentukan Pansus dinilai mampu menyelesaikan persoalan tunggakkan retribusi yang belum disetorkan ke kas daerah. Pasalnya, Pansus bisa mengundang pihak ketiga yang memenangkan lelang perkir tepi jalan. Hasil dari Pansus itu, DPRD akan merekomendasikan kepada Bupati Tegal atau aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan.
a�?Kami berharap pihak ketiga bisa menyelesaikan tunggakkan secepatnya,a�? harapnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Bambang Romdhon Irawan menegaskan, pembentukan Pansus dilakukan jika dalam waktu 2 minggu belum juga ada pelunasan tunggakan retribusi dari pihak ketiga. Dishub diminta lebih tegas dalam menagih tunggakan itu. Tidak hanya sebatas surat teguran, tapi Dishub diminta untuk mendatangi langsung pihak ketiga tersebut.
a�?Kalau tidak bisa untuk menagih, kami akan buat Pansus,a�? tegasnya.
Menurut dia, Komisi II telah memanggil Dishub dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan itu. Dalam pembahasan, perjanjian kontrak dengan pihak ketiga dinilai lemah. Hal itu mengingat tidak ada sanksi jika melanggar kontrak tersebut. Namun demikian, pihaknya akan memperdalam perjanjian kontrak agar pihak ketiga mau segera membayar tunggakkan itu.
a�?Jika pihak ketiga mengalami pailit, maka harus ada surat dari Pengadilan,a�? ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, retribusi parkir tepi jalan di Kabupaten Tegal yang dipihakketigakan mengalami tunggakan sebesar Rp 250 juta dari target yang disepakati sebesar Rp 561 juta. Jumlah itu yang seharusnya disetor pihak ketiga ke kas daerah pada tahun 2016. Hingga kini, belum ada kejelasan tentang pembayaran tunggakan tersebut.
Discussion about this post