Komisi III DPRD Kabupaten Tegal merekomendasikan pabrik kimia di Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, ditutup. Hal itu mengingat pabrik tanpa papan nama itu tidak berizin. Selain itu, pabrik yang memproduksi air keras tersebut diduga telah mencemari lingkungan sekitar.
Rekomendasi Komisi III dikeluarkan setelah melakukan kunjungan di pabrik kimia yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Tegal, Agus Subagyo, kemarin. Kunjungan tersebut mendasari keluhan masyarakat melalui akun jejaring sosial yang ditujukan kepada Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni diakunnya Jeni Bae.
a�?Kami mendapatkan informasi dari warga yang mengirimkan tautan di facebook. Warga merasa terganggu dengan adanya pabrik kimia yang diduga belum berizin,a�? kata Jeni yang menjabat Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal itu.
Dalam tautan itu, lanjut dia, pabrik pengelohana air keras atau HCI sempat meledak dengan mengeluarkan kepulan asap. Kepulan asap itu yang menyelimuti jalan yang merupakan jalur Tegal-Purowkerto itu, membuat mata pedih dan sesak nafas. Selain itu, pabrik juga berdiri di sekitar pemukiman warga.
a�?Makanya, kami bersama DLH kunjungan ke lokasi. Ternyata, pabrik itu tanpa papan nama dan belum berizin,a�? tegasnya.
Menurut dia, Komisi III dan DLH tidak bisa bertemu dengan pemilik pabrik. Mereka hanya ditemui oleh seorang karyawan yang tidak tahu soal perizinan. Dalam pabrik itu, juga ditemukan Pasir besi, Serbuk besi, Klorida (FeCl2) yang merupakan kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). A�
a�?Komisi III berharap agar segala aktifitas pabrik dihentikan sampai dengan segala urusan izin di selesaikan terlebih dahulu,a�? tandasnya.
Ditambahkan, pendirian pabrik harus melalui proses perizinan, diantaranya izin Amdal, izin lingkungan, izin TPS LB3, izin transporter, izin pengolahan dan izin-izin lainnya. Namun demikian, pabrik kimia di Jembayat itu belum mengantongi semua izin tersebut.
a�?Harus segera ditutup sebelum menimbulkan persoalan di masyarakat,a�? pungkasnya.
Discussion about this post