• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Jumat, Oktober 24, 2025
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mobil Jenazah Seharusnya Ditanggung BPJS

admin by admin
Juni 4, 2017
in Berita Utama, Parlementaria
0

Masyarakat mengeluhkan biaya sewa mobil jenazah yang dinilai memberatkan saat keluarganya meninggal dunia di rumah sakit. Padahal, mobil jenazah seharusnya bisa ditanggung Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS). Hal itu dikarenakan BPJS menanggung biaya mobil jenazah kepada pasien yang meninggal di rumah sakit.

a�?Pasien yang meninggal dunia di rumah sakit, seharusnya mobil jenazah gratis,a�? kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, kemarin.

Pelayanan mobil jenazah gratis, kata dia, mendasari situs resmi Info BPJS Kesehatan. Dalam sebuah tulisan di situs tersebut, disebutkan pelayanan jenazah peserta BPJS kesehatan diberikan jika peserta BPJS kesehatan meninggal dunia saat dirawan inap di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan. Pelayanan yang didapatkan antara lain ambulans dari fasilitas kesehatan ke rumah duka dan pemulasaran jenazah (tidak termasuk peti mati).

a�?Kalau membaca tulisan itu, seharusnya mobil jenazah bagi pasien rawat inap yang meninggal dunia bisa gratis,a�? ujar Sekretaris Fraksi Golkar itu.

Namun demikian, kata dia, hampir semua pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS belum menerapkan aturan. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, seorang warga Lebaksiu yang dirawat di salah satu rumah sakit meninggal dunia. Pihak rumah sakit menyediakan mobil jenazah, tapi keluarga diminta untuk membayar biaya mobil ambulans. Karena tidak memiliki biaya, sehingga ada salah satu keluarga yang dijadikan jaminan.

a�?Sudah terkena musibah, masih dibebankan biaya sewa ambulans,a�? tegas Wakil Ketua Komisi III itu.

Pria yang akrab disapa Jeni itu meminta kepada BPJS untuk menyosialisakan kepada seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan. Selama ini, fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Tegal belum menerapkan aturan tersebut.

a�?Saya yakin jika aturan itu diterapkan akan sangat membantu masyarakat. Kasihan sudah meninggal masih ditariki biaya ambulans,a�? ungkapnya.

Kepala BPJS Kesehatan KC Tegal, Niken Sawitri menjelaskan, pelayanan ambulans hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan (fakes) yang bekerjasama dengan BPJS. Terkecuali untuk fakes yang tidak bekerjasama dengan BBJS kesehatan, yang mengevakuasi kasus gawat darurat yang sudah teratasi keadaan kegawatdaruratan, dan pasien dalam kondisi yang dapat dipindahkan.

a�?Pelayanan ambulans yang tidak dijamin BPJS, yakni jemput pasien selain dari fakes, mengantar pasien ke selain fakes, rujukan parsial dan mobil jenazah,a�? katanya.

ShareTweetPin

Related Posts

Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Sidak Ke Kantor Kecamatan Bojong
Berita Utama

Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Sidak Ke Kantor Kecamatan Bojong

Oktober 21, 2025
Kondisi Pasar Tradisional di Mejasem Memprihatinkan, Pedagang Curhat ke DPRD Kabupaten Tegal
Berita Utama

Kondisi Pasar Tradisional di Mejasem Memprihatinkan, Pedagang Curhat ke DPRD Kabupaten Tegal

Oktober 21, 2025
Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Terima Audiensi puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tegal
Berita Utama

Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Terima Audiensi puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tegal

Oktober 13, 2025
DPRD Kabupaten Tegal mengikuti Sosialisasi Program Pencegeahan Anti Korupsi
Berita Utama

DPRD Gagas Raperda Pemeliharaan Jalan dan Infrastruktur Berkelanjutan Kabupaten Tegal

Oktober 13, 2025
Load More
Next Post

Pelayanan Kesehatan di Bumijawa Minim

Discussion about this post

Terpopuler

  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Susunan AKD DPRD Kabupaten Tegal Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Maksimal, Lokalisasi Terselubung di Kabupaten Tegal Marak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghilangkan Kendaraan Dinas, 40 Hari Harus Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kab Tegal Soroti Kenaikan Tiket Obyek Wisata GUCI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
DPRD Kabupaten Tegal

DPRD Kabupaten Tegal
Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

Recent News

  • Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Sidak Ke Kantor Kecamatan Bojong
  • Kondisi Pasar Tradisional di Mejasem Memprihatinkan, Pedagang Curhat ke DPRD Kabupaten Tegal

Follow Us

  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.