Komisi II DPRD Kabupaten Tegal menemukan kejanggalan dalam penarikan retribusi pasar. Pasalnya, retribusi pasar yang ditarik petugas lebih besar dari retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
a�?Antara retribusi yang ditetapkan Perda dengan kondisi di lapangan berbeda. Yang kami tanyakan, kemana sisa retribusi itu,a�? kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Nursidik, kemarin.
Dikatakan, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Pemkab Tegal mengelola sejumlah retribusi yang ada di pasar, diantaranya retribusi sampah, retribusi parkir, retribusi pedagang lemprakan, retribusi los dan retribusi kios. Dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2017, komisi II mengungkap adanya kejanggalan dalam laporan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM.
a�?Retribusi parkir harusnya bisa lebih besar targetnya. Ini diketahui setelah melakukan kunjungan di lapangan,a�? ujar politisi PDIP itu.
Dijelaskan, target retribusi parkir di lingkungan pasar untuk tahun 2017 sebesar Rp 460 juta. Padahal, saat komisi II melakukan survai di Pasar Bawang Adiwerna, bahwa setiap hari retribusi parkir sekitar Rp 60 ribu. Jika pendapatan itu dikalikan setahun, maka retribusi yang masuk untuk satu pasar itu sekitar Rp 21 juta.
a�?Kalau mengacu kepada target, seharusnya rata-rata pendapatan parkir setiap pasar hanya Rp 17 juta. Ini satu pasar saja sudah Rp 21 juta, padahal Pasar Bawang paling kecil dibandingkan pasar lainnya,a�? terang Nursidik.
Oleh karena itu, lanjut dia, komisi II meminta kepada Badan Anggaran (Banggar) untuk merekomendasikan pembuatan Pansus Retribusi Pasar. Untuk menindaklanjuti hal itu, dalam waktu dekat akan dibentuk Pansus. Saat pembahasan Pansus, direncanakan akan membuat tim kajian untuk melihat potensi retribusi pasar.
a�?Kami juga meminta kepada dinas terkait untuk membuat laporan pendapatan per pasar,a�? pintanya.
Diberitakan sebelumnya, Banggar DPRD Kabupaten Tegal merekomendasikan pembentukan Pansus tentang Retribusi Pelayanan Pasar yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal tentang Raperda Perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2017, Rabu (13/9). Upaya itu dilakukan karena disinyalir adanya penarikan retribusi tersebut tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Discussion about this post