Letak geografis kabupaten Tegal daerah ini berada dalam kategori rawan bencana.Dalam menghadapi hal tersebut dibutuhkan mitigasi bencana yang kuat,Slah satunya menyiapkan sumberdana manusia yang tanggap bencana dengan membentuk kampung siaga Bencana (SKB).
” Ada 137 desa dari 18 kecamatan di Kabupaten Tegal rawan bencana.Mulai dari banjir,tanah longsor,puting beliung dan bencana lainnya, ini harus dilakukan penguatan dan fasilitasi masyarakat desa dengan kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam” kata Ketua DPRD Kabupaten Tegal,H.Wasbun Jauhara Khalim.,SE
Dikatakan,kesiapsiagaan menghadapi bencana telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 128 Tahun 2011 tentang KSB.Dalam aturan itu,pemerintah daerah diminta untuk melakukan sosialisasi kesiapsiagaan bencana.pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana alam,pembuatanKSB,dan penggadaan peralatan dapur.
“format dengan melalui dana desa untuk penguatan SDM.lumbung pangan,dapur umum,dan lainnya.Minimal anggaran yang di butuhkan Sekitar 100 Juta Perdesa”. Ujarnya
ia Mengakui bahwa beberapa desa di Kabupaten Tegal yang telah Terbentuk,diantaranya Guci,Tamansari,Wotgalih,Buniwah,Karangmulya,Plumbungan. Akan tetapi,alokasinya anggaran di desa-desa tersebut belum maksimal,sehingga penangganan bencana juga belum maksimal.
“kesiapan anggaran harus dipersiapkan secara matang,Ini untuk memaksimalkan penanganan bencana,”katanya
Ditambahkan,pembentukan KSB adalah salah satu Langkah sistematis Kementrian Sosial dalam memitigasi bencana yang melibatkan selurh unsur masyarakat,KSB adalah Bentuk kolaborasi terhadap bencana.Tidak bisa pemerintah pusat saja.tetapi peran pemerintah daerah dan masyarakat juga di perlukan.
“Semoga para relawan dapat berdedikasi untuk menyosialisasi kepada masyarakat”. Pungkasnya.