Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, dinilai rawan gugatan. Hal itu dikarenakan adanya pergantian calon kades, karena calon yang sudah lulus uji kompetensi mengundurkan diri. Padahal, calon kades pengganti itu tidak lolos uji kompetensi.
a�?Jika calon kades yang menggantikan terpilih menjadi kades, maka akan rawan gugatan. Ini tidak sesuai dengan aturan di Perbup Nomor 33 Tahun 2017 tentang kepala desa (kades),a�? kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Agus Salim, kemarin.
Dijelaskan, jumlah calon kades di Desa Bojong sebanyak 7 orang. Dalam aturan Perbup Nomor 33 tahun 2017, jika calon kades lebih dari 5 orang, maka akan dilakukan uji kompetensi. Panitia Pilkades Bojong telah melaksanakan uji kompetensi dengan meloloskan 5 calon kades. Namun usai uji kompetensi , salah satu calon mengundurkan diri. Posisi calon kades tersebut digantikan dengan calon kades yang memiliki peringkat 6 dalam uji kompetensi.
“Aturan itu tidak ada di Perbup. Kalau ini sampai terjadi, dan peserta peringkat ke 6 itu menang menjadi kades, akan muncul persoalaan baru. Itu rawan digugat,” tegas Ketua Fraksi PKB itu.
Bendahara DPC PKB Kabupaten Tegal itu mengaku, persoalaan itu memang dilematis. Mestinya, panitia Pilkades meminta persetujuan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) terkait pengangkatan tersebut. Persetujuan itu harus tertulis karena sewaktu-waktu digugat oleh masyarakat.
“Harus ada acuan tertulis dari Dispermades. Itu untuk jaga-jaga saja, barangkali nanti timbul masalah,” ujarnya.
Ditambahkan, seharusnya calon kades yang mengundurkan diri tidak usah diganti dengan calon kades lainnya yang tidak lolos uji kompetensi. Hal itu dikarenakan dalam Perbup tentang kades, calon kades minimal 2 orang. Dalam kasus di Bojong, masih tersisa 4 calon kades sehingga tidak perlu dilakukan pergantian.
a�?Kami minta Dispermades untuk menyesaikan persoalan ini, sebelum timbul gejolak di masyarakat,a�? pintanya.
Discussion about this post