Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Tegal tentang retribusi parkir tepi jalan dan pariwisata, terus membedah kasus pengelolaan parkir yang dipihakketigakan. Baru-baru ini, Pansus Parkir mengundang bendara pengelola untuk dimintai penjelasan.
a�?Informasi dari bendara pengelola, pendapatan parkir perhari untuk Kecamatan Adiwerna dan Slawi sekitar Rp 1,5 juta,a�? kata Ketua Pansus VI DPRD Kabupaten Tegal, Miftachudin, kemarin.
Dikatakan, pemanggilan bendara pengelola dilakukan untuk mengetahui besaran pendapatan parkir yang dikelola pihak ketiga. Bendahara tersebut mengaku hanya menerima setoran dari koordinator lapangan (korlap) untuk wilayah Kecamatan Adiwerna dan Slawi yang berjumlah empat orang. Tiap korlap membawahi sekitar 30-40 titik parkir di dua kecamatan tersebut.
a�?Jika dikalkulasikan sehari mendapatkan Rp 1,5 juta, maka dalam setahun bisa mengumpulkan pendapatan sekitar Rp 540 juta. Itu baru dua dari 18 kecamatan saja,a�� ujarnya.
Menurut dia, jika pendapatan itu bisa dikelola dengan baik, maka pihak ketiga tidak harus menunggak setoran parkir ke kas daerah sekitar Rp 156 juta. Padahal, pihak ketiga hanya menyetorkan pendapatan parkir selama setahun sebanyak Rp 561 juta. Hingga akhir Desember 2016, pengelola parkir baru menyetorkan sekitar Rp 338 juta.
a�?Kami masih akan mengundang pihak-pihak terkait yang mengelola parkir. Salah satunya orang yang menyetorkan pendapatan parkir ke dinas,a�? terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pansus VI memprediksi potensi parkir tepi jalan mencapai Rp 1,7 miliar. Potensi itu diketahui usai Pansus Parkir mengundang Bappeda Pemkab Tegal. Bappeda mengacu hasil kajian pada tahun 2012 dengan potensi titik parkir tepi jalan sebanyak 171 titik yang berada di 13 kecamatan. Padahal, pada tahun tersebut, retribusi parkir motor hanya Rp 500 dan mobil Rp 1.000. Sejak dua tahun terakhir, retribusi parkir naik 100 persen.
Sementara itu, kekurangan pembayaran pihak ketiga kepada kas daerah telah melalui proses penagihan. Namun, setelah berulang kali dilakukan penagihan kepada pihak ketiga, belum membuahkan hasil. Bahkan, pengelola parkir terkesan mengabaikan surat peringatan dari dinas terkait.
Discussion about this post