• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Rabu, September 20, 2023
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi P3 Nurani Rakyat
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi P3 Nurani Rakyat
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Satpol PP Diminta Tertibkan Izin Panti Pijat

admin by admin
November 2, 2017
in Berita Utama
0

Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal meminta kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban izin usaha. Diduga banyak izin usaha yang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi.

a�?Banyak laporan masuk terkait dengan tempat prostitusi yang berkedok panti pijat. Ini harus segera ditertibkan sebelum menjamur,a�? kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, Agus Salim, kemarin.

Dikatakan, praktek panti pijat menjamur setelah ditutupnya sejumlah lokalisasi di wilayah pantura Kabupaten Tegal. Hal itu mengindikasikan adanya perpindahan Pekerja Sek Komresial (PSK) yang beralih menjadi tukang pijat. Namun, patut diduga panti pijat itu disalahgunakan untuk tempat prostitusi.

a�?Harus dilakukan pengecekan dan penertiban terkait dengan izin usahanya. Jika izin usaha tidak sesuai dengan peruntukannya, maka Satpol PP harus menertibkan,a�? tegasnya.

Kasatpol PP Kabupaten Tegal, M Berlian Adjie menuturkan, pihaknya sudah melakukan pendataan terkiat dengan maraknya panti pijat di wilayah pantura. Tidak hanya jumlah pekerja di panti pijat, namun juga dokumen perizinannya. Beberapa panti pijat diketahui telah berizin, tapi izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal, yakni izin pengobatan tradisional.

a�?Ini sebenarnya menjadi tugas instansi yang mengeluarkan izin. Satpol PP bergerak jika instansi terkait meminta dukungan untuk dilakukan penertiban,a�? terang Berlian.

Dijelaskan, jika ada izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya, mekanismenya instansi yang mengeluarkan izin melakukan teguran. Teguran tertulis dilakukan mulai dari teguran pertama hingga ketiga. Jika setelah dilakukan teguran ketiga, pengusaha belum melaksanakan isi surat teguran tersebut, maka baru dilakukan penutupan yang dibantu Satpol PP.

a�?Satpol PP melakukan penertiban atas perintah Bupati. Instansi yang merasa tidak mampu melakukan penertiban, bisa mengajukan surat ke Bupati. Jika sudah ada perintah Bupati, maka Satpol PP akan bergerak,a�? jelasnya.

Ditambahkan, Satpol PP juga telah melakukan pendataan terhadap izin usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Tidak hanya di DPMPTSP, tapi juga di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) yang mengeluarkan izin pendirian warung di lokasi wisata. Namun, warung tersebut diduga melanggar aturan dengan menjual minuman keras.

a�?Dinas yang mengeluarkan izin harus bergerak dulu, baru Satpol PP melakukan penutupan dengan perintah Bupati,a�? pungkasnya.

Tags: headerHeadline
ShareTweetPin

Related Posts

DPRD Pembahasan Badan Anggaran 2023
Berita Utama

DPRD Pembahasan Badan Anggaran 2023

September 20, 2023
Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Tegal  Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023
Berita Utama

Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Tegal Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023

September 15, 2023
Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS 2023
Berita Utama

Rapat Paripurna Dalam acara Penyampaian Laporan Reses

September 15, 2023
Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2023
Berita Utama

Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2023

September 15, 2023
Load More
Next Post

Tarif Pajak Restoran Dirubah

Discussion about this post

Terpopuler

  • Menghilangkan Kendaraan Dinas, 40 Hari Harus Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 48 Anggota DPRD Periode 2019-2024 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi II DPRD Kabupaten Tegal sentil para investor besar di Kabupaten Tegal yang belum berizin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ninik Peroleh Suara Tertinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Tegal Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
    DPRD Kabupaten Tegal

    DPRD Kabupaten Tegal
    Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
    Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

    Recent News

    • DPRD Pembahasan Badan Anggaran 2023
    • Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Tegal Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023

    Follow Us

    • Produk Hukum
    • JDIH
    • Download
    • Kontak

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Tentang DPRD
      • Sambutan Ketua DPRD
      • Sejarah
      • Tugas dan Wewenang
      • Hak dan Kewajiban
    • Sekretariat Dewan
      • Tugas dan Fungsi
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • LKJIP
      • Rencana Strategis
      • IKU
      • Perjanjian Kerja
    • PPID
      • Program dan Kegiatan
      • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
      • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
    • Alat Kelengkapan
      • Komisi
        • Komisi I
        • Komisi II
        • Komisi III
        • Komisi IV
      • Badan Anggaran
      • Badan Musyawarah
      • Badan Kehormatan
      • Bapemperda
    • Fraksi
      • Fraksi PDIP
      • Fraksi Gerindra
      • Fraksi Golkar
      • Fraksi P3 Nurani Rakyat
      • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Gallery
      • Video
      • Foto
    • Download

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.