• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Minggu, Juli 20, 2025
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Satpol PP Diminta Tertibkan Izin Panti Pijat

admin by admin
November 2, 2017
in Berita Utama
0

Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal meminta kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban izin usaha. Diduga banyak izin usaha yang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi.

a�?Banyak laporan masuk terkait dengan tempat prostitusi yang berkedok panti pijat. Ini harus segera ditertibkan sebelum menjamur,a�? kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, Agus Salim, kemarin.

Dikatakan, praktek panti pijat menjamur setelah ditutupnya sejumlah lokalisasi di wilayah pantura Kabupaten Tegal. Hal itu mengindikasikan adanya perpindahan Pekerja Sek Komresial (PSK) yang beralih menjadi tukang pijat. Namun, patut diduga panti pijat itu disalahgunakan untuk tempat prostitusi.

a�?Harus dilakukan pengecekan dan penertiban terkait dengan izin usahanya. Jika izin usaha tidak sesuai dengan peruntukannya, maka Satpol PP harus menertibkan,a�? tegasnya.

Kasatpol PP Kabupaten Tegal, M Berlian Adjie menuturkan, pihaknya sudah melakukan pendataan terkiat dengan maraknya panti pijat di wilayah pantura. Tidak hanya jumlah pekerja di panti pijat, namun juga dokumen perizinannya. Beberapa panti pijat diketahui telah berizin, tapi izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal, yakni izin pengobatan tradisional.

a�?Ini sebenarnya menjadi tugas instansi yang mengeluarkan izin. Satpol PP bergerak jika instansi terkait meminta dukungan untuk dilakukan penertiban,a�? terang Berlian.

Dijelaskan, jika ada izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya, mekanismenya instansi yang mengeluarkan izin melakukan teguran. Teguran tertulis dilakukan mulai dari teguran pertama hingga ketiga. Jika setelah dilakukan teguran ketiga, pengusaha belum melaksanakan isi surat teguran tersebut, maka baru dilakukan penutupan yang dibantu Satpol PP.

a�?Satpol PP melakukan penertiban atas perintah Bupati. Instansi yang merasa tidak mampu melakukan penertiban, bisa mengajukan surat ke Bupati. Jika sudah ada perintah Bupati, maka Satpol PP akan bergerak,a�? jelasnya.

Ditambahkan, Satpol PP juga telah melakukan pendataan terhadap izin usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Tidak hanya di DPMPTSP, tapi juga di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) yang mengeluarkan izin pendirian warung di lokasi wisata. Namun, warung tersebut diduga melanggar aturan dengan menjual minuman keras.

a�?Dinas yang mengeluarkan izin harus bergerak dulu, baru Satpol PP melakukan penutupan dengan perintah Bupati,a�? pungkasnya.

Tags: headerHeadline
ShareTweetPin

Related Posts

Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD  Kabupaten Tegal
Berita Utama

Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal

Juni 24, 2025
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun
Berita Utama

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun

Mei 19, 2025
Sambut Hari Jadi Kabupaten Tegal, Ketua DPRD H.Wasbun  Ikuti Ziarah Makam Leluhur
Berita Utama

Sambut Hari Jadi Kabupaten Tegal, Ketua DPRD H.Wasbun Ikuti Ziarah Makam Leluhur

Mei 14, 2025
Pansus X DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024
Berita Utama

Pansus X DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

April 25, 2025
Load More
Next Post

Tarif Pajak Restoran Dirubah

Discussion about this post

Terpopuler

  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Susunan AKD DPRD Kabupaten Tegal Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Nomor 12 Tahun 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Maksimal, Lokalisasi Terselubung di Kabupaten Tegal Marak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
DPRD Kabupaten Tegal

DPRD Kabupaten Tegal
Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

Recent News

  • Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal
  • Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tegal,Ketua DPRD Ajak Masyarakat Guyub Rukun Semangat Membangun

Follow Us

  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.