SLAWI – DPRD Kabupaten Tegal menetapkan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang pajak daerah. Perubahan tersebut diantaranya tentang tarif pajak restoran yang semula nilai jual Rp 1 juta dikenakan pajak 10 persen perbulan, kini pajak restoran dikenakan untuk yang nilai jual di atas Rp 2,5 juta dengan pajak 10 persen perbulan.
Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal dengan agenda perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang pajak daerah, dan penetapan perubahan status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Agenda itu diawali dengan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Tegal, kemarin.
a�?Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang pajak daerah, fraksi kami berpendapat bahwa adanya perubahan tarif pajak restoran yang semula nilai jual Rp 1 juta perbulan dikenakan pajak 10 persen, diubah menjadi di atas Rp 2,5 juta perbulan ditetapkan pajak 10 persen, harus disosialisasikan dengan dasar-dasar yang jelas,a�? kata Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Tegal, Khaeru Sholeh.
Dikatakan, sosialiasi yang harus dilakukan dengan dasar-dasar jelas, dimaksudkan agar perubahan ini mampu memberikan pemahaman dan kenyamanan bagi pihak terkait. Fraksi PPP juga meminta kepada Pemkab Tegal agar terus bekerja keras untuk menggali potensi yang ada di kabupaten tersebut.
a�?Pengembangan potensi harus didasari dengan azas transparan dan terarah guna peningkatan pendapatan daerah,a�? ujarnya.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni. Dikatakan, Fraksi Golkar menganggap bahwa restoran sama juga warung makan. Ia mempertanyakan, apakah Pemkab Tegal tega jika menarik pajak pada warung makan seperti halnya warteg. Ia meminta agar penarikan pajak tidak menyisir warung-warung biasa.
a�?Jika penetapan pajak yang dikenakan kepada restoran yang berpenghasilan Rp 2,5 juta, maka warteg-warteg banyak yang masuk menjadi obyek pajak,a�? ujarnya.
Kendati banyak catatan dalam pendapat akhir fraksi-fraksi, namun semua fraksi menyatakan menyetujui perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang pajak daerah, dan penetapan perubahan status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Discussion about this post