SLAWI – Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Tegal tentang retribusi parkir tepi jalan dan pariwisata, menghadirkan pihak ketiga pengelola parkir, yakni Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tegal. Dalam klarifikasinya, PP mengaku kesulitan menarik parkir karena berbenturan dengan preman berseragam. Hal itu yang membuat pengelola parkir belum menyetorkan retribusi sesuai dengan hasil lelang.
Rapat klarifikasi persoalan retribusi parkir tepi jalan dan pariwisata tahun 2016 dipimpin Ketua Pansus VI DPRD Kabupaten Tegal, Miftachudin dan dihadiri sejumlah anggota Pansus VI. Sedangkan dari PP dihadiri Ketua MPC PP Kabupaten Tegal, Slamet Supriyadi didampingi dua pengurus lainnya.
Dalam klarifikasi, Slamet Supriyadi yang akrab disapa Supri menjelaskan, lelang pendapatan retribusi parkir tepi jalan yang dikelola Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) yang sekarang dirubah menjadi Dinas Perhubungan (Dishub) dikelola sejumlah pihak, salah satunya PP. Namun dalam perkembangannya, pihak-pihak lainnya menyerahkan pengelolaan ke PP.
a�?Data survai yang diberikan Dishub sebanyak 283 titik dengan potensi Rp 1,7 miliar. Tapi, dalam kenyataan di lapangan dan hasil survai PP hanya ada 230 titik,a�? terangnya.
Menurut dia, tidak validnya data survai dikarenakan adanya dobel nama titik parkir, dan data dinilai semrawut. Hal itu yang membuat PP hanya berani menawar pendapatan retribusi parkir Rp 516 juta. Sejak awal mulai dikelola PP pada Januari 2016, PP mengalami kendala berhadapan dengan para preman berseragam dan preman kampung. Pihaknya sudah menyampaikan kendala itu ke Dishub.
a�?Kami harus babat alas pada awal tahun, sehingga bulan Januari tidak ada pemasukan retribusi parkir. Kami baru menarik retribusi pada bulan Maret,a�? ujar Supri.
Pada Januari dan Februari, PP mengakui tidak bisa setor ke kas daerah dengan kendala benturan fisik di lapangan. Setelah dilakukan proses pendekatan, penarikan awal pada bulan Maret hanya mendapatkan Rp 15 juta. Namun, karena dalam perjanjian setoran setiap bulan harus 20 persen dari Rp 561 juta, maka PP harus nomboki kekurangan setoran retribusi tersebut. PP hanya mampu menyetor Rp 50 juta pada bulan Maret ke Dishub.
a�?Parkir memang identik dengan dunia preman. Banyak titik-titik parkir yang dikelola preman, sehingga sulit untuk memaksimalkan penarikan retribusi,a�? keluhnya.
Lebih lanjut dikatakan, kendala lainnya berupa proyek perbaikan jalan di sejumlah tempat, sehingga lahan parkir hilang. Dicontohnya, proyek pembangunan jalan di Kemantran Kramat, proyek pembangunan Alun-alun Slawi, pembangunan Pasar Kemantran, pembangunan Pasar Pepedan, dan pembangunan lainnya.
a�?Kalau dihitung dari pendapatan parkir saat dikelola Dishub mengalami peningkatan, karena saat kelola Dishub pendapatan Rp 230 juta, dan dikelola PP meningkat menjadi Rp 315 juta,a�? tegasnya.
Saat ditanyakan tentang tindak lanjut persoalan kurang bayar retribusi parkir tepi jalan sekitar Rp 165 juta oleh salah satu anggota Pansus VI Khaerul Soleh, Supri menegaskan, dalam perjanjian ada klausal bahwa jika terjadi wanprestasi, maka diselesaikan oleh Pengadilan Negeri sebagai lembaga administrasi. Hal itu dikarenakan kekurangan bayar retribusi masuk dalam pidana perdata. Namun, hingga kini tidak ada upaya hal tersebut. Namun, PP memiliki niat baik untuk melunasi kekurangan tersebut.
a�?Jika sudah ada upaya hukum, maka kami juga akan melakukan upaya hukum,a�? tegasnya.
Discussion about this post