SLAWI – Sejumlah warga di wilayah Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal mengeluh dengan adanya pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Padahal, program dari pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu gratis. Tetapi, ada beberapa oknum di desa yang berani melakukan pungutan liar (pungli) tanpa mendasari aturan.
“Saya dapat kabar dari masyarakat yang ikut daftar PTSL dikenakan biaya antara Rp 400 ribu sampai Rp 800 ribu per bidang tanah,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal Khaeru Soleh, Selasa (8/5).
Soleh merinci, biaya sebesar Rp 400 ribu itu diprioritaskan bagi warga yang sudah memiliki akta jual beli/hibah/waris. Sedangkan biaya Rp 800 ribu, khusus bagi warga yang belum memiliki akta tanah. Uang itu dikumpulkan oleh oknum pemerintah desa.
“Yang biayanya Rp 1,5 juta juga ada. Itu semua di sekitar Kecamatan Kramat,” kata Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.
Setelah mendapat kabar itu, Soleh tidak tinggal diam. Dia mengaku langsung mendatangi kantor BPN Kabupaten Tegal untuk mengklarifikasi ihwal biaya tersebut. Diperoleh informasi, bahwa BPN tidak pernah memungut biaya sepeserpun. Terkait adanya pungutan di desa, BPN tidak tahu hal itu.
“Waktu saya datang ke BPN, petugasnya membantah. Bahkan menyalahkan jika ada pungutan,” cetusnya.
Menurut Soleh, jika mendasari surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, PTSL memang ada biayanya. Ketiga menteri itu yakni, Menteri Agraria, Mendagri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dalam surat keputusan itu, PTSL di wilayah Jawa dan Bali hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu per bidang. Sedangkan oknum pemerintah desa yang memasang tarif lebih dari biaya itu, menurut Soleh, itu salah.
“Kecuali kalau ada Perbupnya. Itu tidak masalah. Karena mendasari surat perintah dari Mendagri, itu harus menggunakan Perbup, bukan Perdes,” tandasnya.
Discussion about this post