SLAWI- Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahap II tahun 2018 telah usai. Kini, kepala desa (kades) terpilih tinggal menunggu pengambilan sumpah dan pelantikan. Disarankan, pelantikan kades dilakukan di kecamatan masing-masing. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat bisa menyaksikan prosesi tersebut.
“Masyarakat pendukung dapat menyaksikannya secara langsung jika pelantikan dilakukan di kecamatan,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Sahuri, kemarin.
Dikatakan, jika pelantikan dilaksanakan di Pendapa Amangkurat Pemkab Tegal, maka para pendukung tidak bisa menyaksikan prosesi pelantikan tersebut. Hal itu mengingat dalam pelantikan, tamu undangan dibatasi. Setiap kepala desa yang hendak dilantik, hanya diperbolehkan membawa 5 orang.
“Kalau lebih dari lima orang, katanya tidak boleh masuk ke pendapa,” ucapnya.
Untuk itu, dia menyarankan agar pelantikan kades terpilih dilaksanakan di tiap kecamatan, karena pilkades merupakan pesta demokrasi di tingkat desa. Hal itu tentunya sangat ditunggu oleh para pendukungnya yang ingin melihat secara langsung prosesi pelantikan.
“Kalau pelantikannya di kantor kecamatan, pasti lebih ramai. Para pendukung pasti banyak yang ikut menyaksikannya,” ujarnya.
Ditambahkan, pelantikan dapat didisposisikan kepada camat, dan bupati tidak harus datang ke seluruh kecamatan. “Kalau di kecamatan, saya rasa lebih aman dan tertib. Setiap kecamatan paling hanya empat sampai enam orang kades yang akan dilantik,” pungkasnya.
Discussion about this post