SLAWI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk guru honorer di Kabupaten Tegal. Dengan SK tersebut, guru honorer bisa mengajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ketua Perkumpulan Honorer Sekolah Negeri (PHSN) Kabupaten Tegal, Aenurofiq mengatakan, perjuangan para guru honorer di Kabupaten Tegal akhirnya membuahkan hasil. Mereka sekarang sudah mendapatkan Surat SK pengakuan sebagai guru honorer dari Kepala Dikbud Kabupaten Tegal.
“Alhamdulillah, SK sudah dibagikan sejak akhir Januari 2019. Tapi itu baru di wilayah Kecamatan Dukuhturi dan beberapa kecamatan lainnya. Sebagian masih ada yang belum dibagikan,” kata Aenurofiq saat dihubungi, kemarin.
Dia menjelaskan, SK itu tidak dibagikan kepada setiap guru honorer. Tapi dibagikan secara kolektif di tiap kecamatan. Meski begitu, SK tersebut bisa digunakan untuk pengajuan NUPTK. Setelah memiliki NUPTK, maka guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri baik SD maupun SMP, bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Nanti kalau sudah lolos PPG, maka bisa diusulkan supaya mendapatkan tunjangan sertifikasi,” kata Guru SDN Karangjati 01 Kecamatan Tarub itu.
Aenurofiq mengaku bersyukur dan berterimakasih kepada Bupati Tegal yang telah merealisasi keinginan para guru honorer untuk mendapatkan SK. Menurutnya, untuk mendapatkan SK itu, memang tidak mudah. Para guru honorer yang berjumlah ribuan orang harus mengorbankan tenaga, waktu, pikiran dan materi. Mereka bahkan rela turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya kepada Pemkab Tegal.
“Setelah adanya SK ini, maka guru honorer di Kabupaten Tegal sudah memiliki legalitas. Sudah diakui oleh pemerintah,” ucapnya.
Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Tegal M Khuzaeni memberikan apresiasi kepada Bupati Tegal yang telah merealisasikan keinginan para guru tersebut. Menurutnya, dengan terbitnya SK itu, maka guru honorer bisa mengikuti PPG yang merupakan persyaratan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
“SK ini sebagai pelepas dahaga bagi guru honorer yang sudah berjuang selama sekitar satu tahun. SK ini sangat bermanfaat bagi mereka,” kata Jeni, sapaan akrab Anggota Fraksi Partai Golkar itu.
Discussion about this post