• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Sabtu, Desember 13, 2025
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Menghilangkan Kendaraan Dinas, 40 Hari Harus Diganti

admin by admin
Mei 8, 2019
in Berita Utama
0

SLAWI – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tegal yang menghilangkan kendaraan dinas, diberikan waktu 40 hari untuk mengganti kerugian atas kehilangan kendaraan tersebut. Jika deadline waktu itu belum juga mengganti, maka kasus itu bisa dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kendaraan dinas yang hilang biasanya karena di bawa pulang,” kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kabupaten Tegal, Slamet yang membahas Peraturan Daerah (Perda) tata cara penyelesaian ganti kerugian daerah di lingkungan Pemkab Tegal, kemarin.

Dikatakan, kendaraan dinas yang hilang di luar kantor, harus dikembalikan sesuai dengan nilai kendaraan tersebut. Mekanisme ganti rugi itu telah dibahas Pansus VIII bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Prosedur pengembalian ganti rugi atas kehilangan kendaraan dinas, diselesaikan dalam tempo selama 40 hari. Kesanggupan itu disertai dengan jaminan agunan senilai dengan kendaraan yang hilang.

“Jika setelah 40 hari belum juga ada pembayaran kerugian, maka jaminan agunan bisa dijual untuk menutup kerugian,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Menuurut dia, ASN yang tidak memiliki jaminan agunan, tapi ada surat kesanggupan untuk melakukan ganti rugi juga diberikan waktu 40 hari untuk mengembalikan kerugian. Jika telah diberikan kelonggaran dalam pengembalian kerugian tapi tidak bisa melunasi, maka kasus tersebut diserahkan ke APH.

“Perda ini belum final, karena masih ada beberapa point yang harus dikonsultasikan ke Kemendagri,” kata Slamet yang juga menjabat Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal itu.

Ditambahkan, beberapa hal yang harus dikonsultasikan, diantaranya tentang penghapusan barang milik daerah. Dalam proses itu, penghapusan dilakukan Bupati. Tapi, dalam proses penghapusan yang mengajukan surat yakni Bupati sendiri, sehingga ada hal yang harus dipastikan dengan aturan di atasnya.

“Kami sedang mengusulkan untuk konsultasi agar Perda bisa maksimal difungsikan,” pungkasnya.

Tags: Berita DPRD
ShareTweetPin

Related Posts

Pendapatan Minim, Obyek Wisata Cacaban dan Purin di Tegal Disorot DPRD
Berita Utama

Pendapatan Minim, Obyek Wisata Cacaban dan Purin di Tegal Disorot DPRD

Desember 10, 2025
Marak Kekerasan Perempuan dan Anak, DPRD Kabupaten Tegal, Bakhrun : Korban Butuh Pendampingan Perlindungan Hukum
Berita Utama

Marak Kekerasan Perempuan dan Anak, DPRD Kabupaten Tegal, Bakhrun : Korban Butuh Pendampingan Perlindungan Hukum

Desember 10, 2025
Tiang Wifi Menjamur, DPRD Kabupaten Tegal Usulkan Kebijakan Tiang Fiber Optik Bersama
Berita Utama

Tiang Wifi Menjamur, DPRD Kabupaten Tegal Usulkan Kebijakan Tiang Fiber Optik Bersama

Desember 10, 2025
Reses Anggota DPRD Kabupaten Tegal, H Aziz Fauzan: Warga Minta Hibah Pembangunan Masjid dan Fasilitasi Disabilitas
Berita Utama

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tegal, H Aziz Fauzan: Warga Minta Hibah Pembangunan Masjid dan Fasilitasi Disabilitas

Desember 10, 2025
Load More
Next Post

Keutamaan Puasa Ramadhan

Discussion about this post

Terpopuler

  • Penetapan UMK 2026 Dibahas Komisi II DPRD Tegal dan Apindo, PHK Massal Disinggung

    Penetapan UMK 2026 Dibahas Komisi II DPRD Tegal dan Apindo, PHK Massal Disinggung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Susunan AKD DPRD Kabupaten Tegal Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kabupaten Tegal Apresiasi Pelantikan 3.962 PPPK Paruh Waktu: Dorong Pelayanan Publik Lebih Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Maksimal, Lokalisasi Terselubung di Kabupaten Tegal Marak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
    DPRD Kabupaten Tegal

    DPRD Kabupaten Tegal
    Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
    Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

    Recent News

    • Pendapatan Minim, Obyek Wisata Cacaban dan Purin di Tegal Disorot DPRD
    • Marak Kekerasan Perempuan dan Anak, DPRD Kabupaten Tegal, Bakhrun : Korban Butuh Pendampingan Perlindungan Hukum

    Follow Us

    • Produk Hukum
    • JDIH
    • Download
    • Kontak

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Tentang DPRD
      • Sambutan Ketua DPRD
      • Sejarah
      • Tugas dan Wewenang
      • Hak dan Kewajiban
    • Sekretariat Dewan
      • Tugas dan Fungsi
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • LKJIP
      • Rencana Strategis
      • IKU
      • Perjanjian Kerja
    • PPID
      • Program dan Kegiatan
      • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
      • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
    • Alat Kelengkapan
      • Komisi
        • Komisi I
        • Komisi II
        • Komisi III
        • Komisi IV
      • Badan Anggaran
      • Badan Musyawarah
      • Badan Kehormatan
      • Bapemperda
    • Fraksi
      • Fraksi PKB
      • Fraksi PDIP
      • Fraksi Gerindra
      • Fraksi Golkar
      • Fraksi Demokrat Sejahtera
      • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
    • Gallery
      • Video
      • Foto
    • Download

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.