• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Sabtu, Februari 28, 2026
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Menghilangkan Kendaraan Dinas, 40 Hari Harus Diganti

admin by admin
Mei 8, 2019
in Berita Utama
0

SLAWI – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tegal yang menghilangkan kendaraan dinas, diberikan waktu 40 hari untuk mengganti kerugian atas kehilangan kendaraan tersebut. Jika deadline waktu itu belum juga mengganti, maka kasus itu bisa dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kendaraan dinas yang hilang biasanya karena di bawa pulang,” kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kabupaten Tegal, Slamet yang membahas Peraturan Daerah (Perda) tata cara penyelesaian ganti kerugian daerah di lingkungan Pemkab Tegal, kemarin.

Dikatakan, kendaraan dinas yang hilang di luar kantor, harus dikembalikan sesuai dengan nilai kendaraan tersebut. Mekanisme ganti rugi itu telah dibahas Pansus VIII bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Prosedur pengembalian ganti rugi atas kehilangan kendaraan dinas, diselesaikan dalam tempo selama 40 hari. Kesanggupan itu disertai dengan jaminan agunan senilai dengan kendaraan yang hilang.

“Jika setelah 40 hari belum juga ada pembayaran kerugian, maka jaminan agunan bisa dijual untuk menutup kerugian,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Menuurut dia, ASN yang tidak memiliki jaminan agunan, tapi ada surat kesanggupan untuk melakukan ganti rugi juga diberikan waktu 40 hari untuk mengembalikan kerugian. Jika telah diberikan kelonggaran dalam pengembalian kerugian tapi tidak bisa melunasi, maka kasus tersebut diserahkan ke APH.

“Perda ini belum final, karena masih ada beberapa point yang harus dikonsultasikan ke Kemendagri,” kata Slamet yang juga menjabat Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal itu.

Ditambahkan, beberapa hal yang harus dikonsultasikan, diantaranya tentang penghapusan barang milik daerah. Dalam proses itu, penghapusan dilakukan Bupati. Tapi, dalam proses penghapusan yang mengajukan surat yakni Bupati sendiri, sehingga ada hal yang harus dipastikan dengan aturan di atasnya.

“Kami sedang mengusulkan untuk konsultasi agar Perda bisa maksimal difungsikan,” pungkasnya.

Tags: Berita DPRD
ShareTweetPin

Related Posts

Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Tegal menerima Audensi yang biasa beroperasi di Jalan Gajahmada, SLAWI,
Berita Utama

Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Tegal menerima Audensi yang biasa beroperasi di Jalan Gajahmada, SLAWI,

Februari 27, 2026
DPRD Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Dalam Raperda 2026
Berita Utama

DPRD Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Dalam Raperda 2026

Februari 20, 2026
Anggota Komisi IV  DPRD Kabupaten Tegal Bakhrun Turun Langsung ke Lokasi,Abrasi Ancam Warga Dukuh Pandan Laut
Berita Utama

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Bakhrun Turun Langsung ke Lokasi,Abrasi Ancam Warga Dukuh Pandan Laut

Februari 19, 2026
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Hadiri Puncak Hari Pers Nasional 2026 di Guci
Berita Utama

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Hadiri Puncak Hari Pers Nasional 2026 di Guci

Februari 18, 2026
Load More
Next Post

Keutamaan Puasa Ramadhan

Discussion about this post

Terpopuler

  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 119 Kepala Desa di Kabupaten Tegal Akan Purna Tugas, APDESI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pilkades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Komisi IV DPRD Kab Tegal Sepakat Pancuran 13 Wisata Guci Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Seribu Tiket’ Guci Tegal Disorot DPRD, Anggota Komisi IV Beri Kritikan Tajam: Memberatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir Bandang Kembali Melanda, Kawasan Guci Butuh Ditata Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD H. Wasbun Jauhara Khalim, S.E Hadiri Musrenbang Kecamatan Warureja Tahun Perencanaan 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
    DPRD Kabupaten Tegal

    DPRD Kabupaten Tegal
    Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
    Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

    Recent News

    • Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Tegal menerima Audensi yang biasa beroperasi di Jalan Gajahmada, SLAWI,
    • DPRD Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Dalam Raperda 2026

    Follow Us

    • Produk Hukum
    • JDIH
    • Download
    • Kontak

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Tentang DPRD
      • Sambutan Ketua DPRD
      • Sejarah
      • Tugas dan Wewenang
      • Hak dan Kewajiban
    • Sekretariat Dewan
      • Tugas dan Fungsi
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • LKJIP
      • Rencana Strategis
      • IKU
      • Perjanjian Kerja
    • PPID
      • Program dan Kegiatan
      • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
      • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
    • Alat Kelengkapan
      • Komisi
        • Komisi I
        • Komisi II
        • Komisi III
        • Komisi IV
      • Badan Anggaran
      • Badan Musyawarah
      • Badan Kehormatan
      • Bapemperda
    • Fraksi
      • Fraksi PKB
      • Fraksi PDIP
      • Fraksi Gerindra
      • Fraksi Golkar
      • Fraksi Demokrat Sejahtera
      • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
    • Gallery
      • Video
      • Foto
    • Download

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.