Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tegal tengah memproses pengajuan klaim asuransi petani yang mengalami gagal panen pada saat musim kemarau ini. Jumlah petani yang mengajukan klaim sebanyak 70 orang. Jika berhasil, maka petani akan mendapatkan Rp 6 juta per hektare untuk sekali musim tanam.
“Kami sekarang sedang memproses pengajuan klaim asuransi dari petani. Jumlahnya sekitar 70 orang. Mungkin bisa bertambah,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tegal, Khofifah, kemarin.
Menurutnya, asuransi petani itu memang sudah ada sejak tahun 2017. Jumlah anggotanya sekitar 15 ribu orang. Asuransi ini untuk mengantisipasi jika tanaman padi mengalami gagal panen. Petani akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 6 juta per hektare untuk sekali musim tanam.
Sebelum mendapatkan asuransi, lanjut Khofifah, petani harus membayar premi asuransi Rp 36 ribu per tiga bulan. Premi itu diajukan oleh petani melalui petugas penyuluh pertanian (PPL). Pada tahun 2018 lalu, jumlah klaim asuransi petani mencapai Rp 900 juta.
“Asuransi ini sangat meringankan petani. Kategorinya adalah 80 persen puso yang terdampak dari kekeringan, hama atau kebanjiran,” sambungnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Akhmad Sayuti sangat mendukung program asuransi petani yang mengalami gagal panen. Menurutnya, jumlah lahan pertanian di Kabupaten Tegal yang mengalami puso memang cukup banyak. Jika mendasari data dari Dinas Pertanian, jumlahnya sekitar 250 hektare.
“Puso kali ini bukan karena hama, tapi mayoritas kekeringan. Kurang air,” cetusnya.
Sayuti menghimbau kepada para petani supaya tidak tanam padi di musim kemarau. Dia menyarankan supaya petani menanam palawija. Misalnya, jagung, tebu, kacang hijau, dan beberapa palawija lainnya. “Untuk mencari aman, sebaiknya tunggu musim hujan saja,” tukasnya.
Discussion about this post