SLAWI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal Komisi l dan lV dengan BPKAD,BPKSDM Dan Dikbud di ruang Rapat Banggar ( Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Tegal, Jum’at (10/2/2025)
Rapat Dengar Pendapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Abu Su’ud didampingi Sekretaris Komisi IV dan anggota Komisi I dan Komisi IV
Ketua Komisi I Abu Su’ud sesuai dengan aturan bahwa yang berhak mengikuti seleksi CPNS maupun P3K adalah Tenaga Kontrak (Tekon) yang ada dan telah mengabdi diatas 2 tahun, untuk P3K paruh waktu itu bagi yang tidak lulus seleksi P3K full waktu, yang tidak lulus seleksi maka akan dijadikan P3K paruh waktu, karena memang prinsipnya dari Bapak Presiden dan Menteri PAN juga Mendagri itu tidak ada pegawai Tenaga Kontrak(Tekon) ini yang diberhentikan tetapi harus memenuhi syarat dalam penataan itu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (BPSDM) Kabupaten Tegal Tri Priyo Laksono,S.Kom., M.Si. menyampaikan, hari ini kita sesuai dengan undangan dari DPRD Kabupaten Tegal terkait dengan penataan Tenaga Non ASN, tenaga Kontrak atau Honorer yang masuk dalam penataan atau seleksi P3K, terkait dengan itu acuannya adalah Permen PAN RB Nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, terkait paruh waktu adalah Permen PAN RB Nomor 16 tahun 2025, tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, yang bisa mengikuti seleksi adalah mereka yang masuk data bese dan minimal 2 tahun bekerja aktif sampai dengan sekarang.
Ia juga menyampaikan terkait dengan ini pelaksanaan seleksi sudah berjalan, untuk P3K tahap l dan sekarang sedang tahap pengusulan Nip nya, kemudian yang kedua tahap verifikasi administrasi, ini terkait dengan hal-hal yang disampaikan pada saat RDP.
Pada tahap l jumlah yang mendaftar 2.162 orang, yang lolos masuk peringkingan 571 orang,kemudian tahap ke ll yang sudah mendaftar 2.947 orang, sekarang masih tahap seleksi administrasi. Untuk paruh waktu itu ketika sudah tahapan l, ll dan lll selesai, apakah nanti yang tidak memenuhi kriteria didalam P3K akan masuk dalam paruh waktu, masuk penataan terakhir.
“PPPK paruh waktu seyogyanya sama dengan P3K penuh Waktu, cuma yang membedakan adalah gaji, kalau PPPK paruh waktu di gaji seperti besaran tenaga honorer saat ini, kalau P3K full waktu di gaji berdasarkan gaji standar ASN, dan P3K paruh waktu diangkat pertahun dan di evaluasi apabila kinerjanya bagus Bupati bisa mengusulkan jadi P3K full waktu tanpa melalui seleksi”, pungkasnya