SLAWI, Wakil Ketua DPRD Rudi Indrayani Sh MH Menghadiri Musrembang Cam yang Di lakukan Pemerintah Kabupaten Tegal,salah satu tahapan penyusunan dokumen perencanaan yakni dengan melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di kecamatan se Kabupaten Tegal.Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Guna menjalankan amanat peraturan dan perundang-undangan itu, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tegal melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) RKPD Tahun 2026 di 18 Kecamatan.
Dan pada hari ini di Kecamatan Kramat Pj. Bupati Tegal Amir Mahmud SE M.Si pimpin langsung Musrenbangcam ini, Senin (10/2).
Opd,Forkopimcam dan undangan lainnya.
Dalam Sambutannya menyampaikan ucapan terimaksih kepada Pemkab Tegal atas diselenggarakan Musrenbang Kecamatan yang digelar di Kecamatan Kramat, ini merupakan momentum penting dalam pemerataan pembangunan serta pemenuhan kebutuhan “Kata Wakil Ketua DPRD tersebut.
Semoga ini menjadi ajang dalam melihat skala prioritas pembangunan disamping menerima masukan dari seluruh komponen dan tokoh masyarakat” Kata Rudi Indrayani
Pada kesempatan itu Rudi indrayani mengingatkan kepada seluruh Stakeholder perencana untuk mentaati setiap tahap perencanaan dan tidak ada lagi program/kegiatan yang masuk ditengah jalan pada saat KUA-PPAS atau RAPBD yang tidak dibahas dalam pelaksanaan Musrenbang.
Rudi juga menyampaikan bahwa Musrenbang di Kecamatan ini merupakan rangkaian proses penjaringan aspirasi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah Kabupaten Tegal.
Penjaringan aspirasi yang dilaksanakan ini diharapkan dapat menghasilkan usulan rencana program dan kegiatan pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran sementara serta Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 mendatang.
Disampaikannya juga bahwa Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan ini, merupakan arena strategis untuk para pemangku kepentingan dalam merumuskan perencanaan pembangunan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh pelaku pembangunan,yaitu Pemerintah Kabupaten, DPRD, masyarakat dan swasta.
Melalui Musrenbang Kecamatan ini Wakil Ketua DPRD berharap semua pemangku kepentingan duduk dan bermusyawarah bersama untuk membicarakan tantangan dan peluang pembangunan daerah ke depan dalam rangka mensejahterakan masyarakat, menciptakan kondisi usaha yang baik, dan memperbaiki penyelenggaraan pembangunan secara berkesinambungan sesuai dengan Tema dan Prioritas Pembangunan Kabupaten Tegal Tahun 2026.
Output atau hasil dari pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Kramat ini antara lain : Daftar kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan Kramat yang siap dibahas di forum Perangkat Daerah dan Musrenbang di Kabupaten yang akan didanai melalui APBD Kabupaten Tegal dan sumber pendanaan lainnya. Kemudian dilakukan penandatanganan Berita acara Musrenbang di Kecamatan Kramat beserta lampirannya oleh Perwakilan peserta Musrenbang tersebut.